KISAH KELELAWAR BERKEPRIBADIAN GANDA

Malang Post, 1 September 2016

Malang Post, 1 September 2016

sertifikat penghargaan0006_1

 

 

 

 

 

 

 

 

Malang Post, 1 September 2016

Malang Post, 1 September 2016

KISAH KELELAWAR BERKEPRIBADIAN GANDA

Artikel: AFDHALKUSUMANEGARA Alumni Pascasarjana Universitas Negeri Malang

KELELAWAR. Begitu hewan misterius ini disebut. Keluar malam hari, tidur di siang hari. Tidumya juga aneh. Kenapa ter-gantung di pohon? Yang digantung juga bukan kakinya, tapi kepala! Ordonyapunseringdiperta nyakan orang. Apakah termasuk
burung atau hewan darat? la burung karena punya sayap dan bisa terbang. Tapi kelihatannya hewan darat juga karena wajahnya mirip tikus, bergelantungan di atas pohon di siang hari. Maka disebutlah kelelawar itu ‘berkepribadian ganda’.Kaki men-
cengkeram ke langit lalu kepala tetap mengawasi bumi. Usut punya usut, ternyata makhluk ini meraup untung di balik status gandanya itu.

Agustus 2016, sejumlah makhluk berstatus ganda berkeliaran di Indonesia. Area ter-
bangnya juga tidak sembarangan. Tapi di tempat yang paling sakral, Istana Negara. Ada yang tampil pada saat pelantikan men-teri baru, ada pula yang muncul pada saat perayaan 17 Agustus, Dengan status ganda, dua orang penting ini bebas bergerak di ‘dapur’ negara.

Archandra Tahar, sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,tersingkap status gandanya. Pak Menteri terbukti memiliki kewarganegaraan ganda, sebagai warga negara Indonesia dan Amerika Serikat. Tentu saja ini bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, karena PP RI Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 31 menyatakanbahwa,seseorang kehilangan kewarganegaraannya jika mempunyai paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarga negaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. Jadi, jika tercatat dan
terbukti memiliki kewarganegaraan lain, maka dia bukan warga negara Indonesia. Selanjutnya, jika bukan warga negara Indonesia, maka dia tidak boleh menjadi menteri. UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 22 mempertegas hal itu, bahwa syarat mutlak menjadi menteri adalah harus warga negara Indonesia.

Alhasil, beliau diberhentikan dan menjadi menteri dengan lama jabatan tersingkat sepanjang sejarah Indonesia. Apakah karena bias politik? Dimana Mensesneg pada saat penyeleksian nama Menteri? Tak ada yang pasti jika sudah di publik. Yang
jelas, ‘ada yang perriah terbang bebas di dapur negara’.

Yang kedua, kabar mengenai ‘kepribadian ganda’ datang dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Gloria Natapradja Hamel namanya. Dari beberapa sumber, orang tua Gloria sudah menetukan bahwa Gloria berkewarganegaraan Perancis. Hal itu tertuang dalam surat Dirjen Administrasi Hukum Umum bahwa Gloria memiliki paspor Perancis dan hanya memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap sampai 2019. Sempat diberhentikan memang, nyatanya Gloria tetap ikut dalam barisan pada saat penurunan bendera pusaka.

Secara logika dan etika, bendera pusaka tidak boleh diangkat oleh orang asing. Namun, entah gerangan apa di Istana, sehingga Gloria tetap diikutsertakan. Ironisnya, Menpora bahkan mengangkat Gloria menjadi duta

Kemenpora. Lalu, apa kabar kawula muda yang dari dulu tercatat sebagai warga negara Indonesia? Apakah ini bentuk penganaktirian ataukah hanya ekspresi ‘gak enak hati’ kepada Gloria?

Memang PP RI Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 60 Ayat 1 telah menukilkan bahwa anak yang berkewarganegaraan ganda paling lambat 3 tahun setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Umur
Gloria pada tahun 2016 diketahui baru 16 tahun. Masih terpaut 2 tahun sebelum memilih. Lalu diloloskan pada acara penurunan bendera pusaka karena orang-orang di Istana melihat nasionalismenya tinggi. Kedepan, ‘orang yang setengah-setengah’
mungkin bisa menjadi Presiden Indonesia. Kalau status umur Archandra tentu tidak dipertanyakan lagi.

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.