Mendikbud : Sekolah Wajib Menerima Anak Berkebutuhan Khusus

Kota Malang, SERU

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Prof Dr Muhadjir Effendy MSi, menegaskan bahwa pendidikan untuk semua adalah hak setiap anak. Hal ini sekaligus menjawab tantangan pendidikan tentang mutu pendidikan, akses pendidikan dan infrastruktur pendidikan. Salah satunya, mewajibkan sekolah untuk menerima anak berkebutuhan khusus.

cropped IMG 0586

Mendikbud Prof Dr Muhadjir Effendy MSi, menyampaikan tantangan dan permasalahan pendidikan. (rhd)

“Semua sekolah wajib menerima anak berkebutuhan khusus. Tidak boleh menolak. Kewajiban ini juga tertera dalam Permendikbud mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dimana ada pasal yang menyatakan bahwa semua sekolah wajib menerima siswa inklusi. Menolak, berarti melanggar undang-undang. Ijin sekolah akan saya cabut,” tegas Muhadjir, saat menjadi narasumber Seminar Nasional bertemakan “Arah Baru dalam Pengembangan Pendidikan Nasional” yang diinisiasi Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Malang (UM), di Graha Cakrawala, Senin (2/9/2019).

Muhadjir mengakui, pemerintah baru memberikan perhatian lebih kepada siswa berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas sekitar 2-3 tahun terakhir. Salah satunya, pembentukan Direktorat Pendidikan Khusus untuk menangani anak berkebutuhan khusus. “Anak berkebutuhan khusus di Indonesia ini baru terlayani 12 persen, belum sampai 20 persen. Kami sudah menyiapkan anggaran yang semakin meningkat, yang dikhususkan untuk menangani siswa-siswa yang berkebutuhan khusus,” terang mantan dosen UM ini.

Ke depan, penanganan terhadap anak berkebutuhan khusus harus dilakukan secara besar-besaran. Sebab guru sekolah luar biasa dan pendamping semakin hari semakin diperlukan. “Karena memang kita punya misi education for all, pendidikan untuk semua. Jadi tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada hak istimewa, dan tidak boleh dikompetisikan. Prinsip itu juga diimplementasikan dalam kebijakan  zonasi,” beber mantan Rektor UMM ini..

Selain Mendikbud Prof Dr Muhadjir Effendy, MSi, narasumber lainnya yaitu dosen UNY Prof Dr Sugiyono, MPd, sebagai pakar metodologi penelitian yang sempat tercatat dalam rekor MURI kategori penulis jurnal terbanyak. “Seminar ini diikuti 1.250 mahasiswa baru FIP jenjang S1 hingga S3. Tujuannya, untuk menambah wawasan mahasiswa terkait kebijakan baru pendidikan nasional dan memecahkan persoalan ke arah yang lebih baik. Semoga kehadiran kedua tokoh ini dapat menjadi motivasi dan acuan civitas akademika UM,” ungkap Dekan FIP UM Prof Bambang Budi Wiyono, MPd, mendampingi Rektor UMM Prof Dr AH Rofi’uddin, MPd. (rhd) 

Sumber dari: http://seru.co.id/mendikbud-sekolah-wajib-menerima-anak-berkebutuhan-khusus/

3 Comments

  • Anonymous says:

    Apakah sekolah reguler atau sekolah inklusif yang menerima anak berkebutuhan khusus wajib menyediakan fasilitas pembantu untuk anak berkebutuhan khusus

  • Kufuun Qoidah says:

    Anak saya di daringkan oleh kepseknya karena dianggap berkebutuhan khusus yaitu gangguan emosi tapi awalnya dibully dulu. Daring tapi tidak ada pethatian dari sekolah

  • Kevin says:

    Saya punya dua pertanyaan :
    1. Apa bedanya sekolah inklusi dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) ?
    2. Apakah ada perhatian pemerintah terhadap guru2 di sekolah umum atau reguler yang awalnya tidak pernah ada siswa inklusi sekarang malah diawajibkan menerima siswa inklusi ?

Leave a Reply

Your email address will not be published.