Universitas Negeri Malang (UM) Resmi Menjadi PTNBH, Rektor: Kami Memiliki Visi Jadi PT Rujukan Asia

 

SURYA.CO.ID, MALANG – Universitas Negeri Malang (UM) resmi jadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) pada 25 November 2021. Ini seiring dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) RI nomer 115 tahun 2021 tentang PTNBH UM.

Sebelum PTNBH, UM berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Penetapan ini, oleh pemerintah pusat melalui proses kajian panjang dan mendalam. Tujuannya memastikan bahwa UM bisa menjalankan otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan perguruan tinggi. Dengan menjadi otonomi diharapkan berdaya saing nasional maupun global.

Universitas Negeri Malang (UM) Resmi Menjadi PTNBH, Rektor: Kami Memiliki Visi Jadi PT Rujukan Asia

SURYA.CO.ID/Sylvianita Widyawati/Universitas Negeri Malang (UM) resmi jadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) pada 25 November 2021. 

Ketua Senat UM, Prof Dr Suko Wiyono mengatakan, menjadi PTNBH adalah cita-cita semua PTN.

“Semua PTN pasti punya keinginan agar lembaganya jadi PTNBH. UM adalah PTNBH ke 15 yang ditetapkan lewat PP,” jelas Suko saat konferensi pers di UM, Senin (6/12/2021).

Ia mengharapkan. agar UM nanti bisa menjadi PT yang diinginkan Rektor UM yaitu modern, unggul dan bermartabat.

“Namun konsekuensinya adalah bertanggungjawab,” jelas dia.

Ia mendoakan agar dengan status PTNBH, maka prestasi UM makin hebat.

“Ini adalah prestasi Rektor UM Prof Dr AH Rofiuddin M.Pd, yang paling hebat karena bisa mengubah UM dari status BLU menjadi PTNBH di periode kedua kepemimpinannya,” pujinya.

Sementara itu, Prof Dr AH Rofiuddin M.Pd mengatakan, setelah jadi PTNBH, UM memiliki visi yang tidak ringan.

“Yaitu menjadi perguruan tinggi rujukan di Asia dan dikenal dunia untuk jangka panjang. Ini bisa diwujudkan jika memiliki otonomi yang tinggj,” kata Rektor.

Dengan status PTNBH, gerak UM lebih fleksibel dibanding saat BLU.

“Jangka pendeknya sedang dirumuskan. Misalkan sumbatan-sumbatan saat jadi BLU apa saja,” kata Rektor.

Ia mencontohkan aset UM di Jl Tumapel yang sudah direnovasi dan secara finansial siap dimanfaatkan. Namun dengan status BLU, tidak ada regulasi yang mendukung sehingga khawatir berdampak hukum.

“Semoga dengan status ini, sumbatan-sumbatan bisa terurai cepat,” kata dia.

Begitu juga di kepegawaian, keuangan akan ditata ulang dan efisien. Sedang di bidang akademik, dengan status PTNBH akan memperhatikan kebutuhan masyarakat.

Jika ada prodi baru yang dibutuhkan, maka akan dilakukan pembukaan.

“Jadi basisnya adalah kebutuhan real di masyarakat,” jawabnya.

Sumber| https://surabaya.tribunnews.com/2021/12/07/universitas-negeri-malang-um-resmi-menjadi-ptnbh-rektor-kami-memiliki-visi-jadi-pt-rujukan-asia?page=all