Jadi PTNBH ke-16 di Indonesia, UM Makin Mantap Menuju Level Asia

 

MALANG KOTA – Universitas Negeri Malang (UM) resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Status baru itu ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah No.115 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum UM oleh Presiden Joko Widodo, 25 November lalu.

Rektor UM Prof Dr AH Rofi’uddin MPd menyampaikan perubahan UM dari PTN BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum) menjadi PTNBH tidak serta merta. Melainkan melalui proses kajian yang panjang dan mendalam oleh pemerintah pusat. Proses kajian itu untuk memastikan kesiapan dan kelayakan UM menjalankan otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan perguruan tinggi. “Dengan tujuan agar UM dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing nasional maupun global,” katanya.

Pencapaian PTNBH ini menurut Rofi’uddin sejalan dengan visi UM yang ingin maju dan dikenal Asia. Sebab dengan status ini, maka UM punya fleksibilitas yang sangat luas. “Dengan otonomi (PTNBH) itu, kami akan optimalkan untuk bisa menjadi unggul dan rujukan di Asia. Ini bukanlah suatu pekerjaan yang mudah bagi PT,” ujarnya.

Terbitnya PP No.115 tahun 2021 tentang PTNBH bakal ditindaklanjuti dengan beberapa langkah. Langkah pertama yang akan dilakukan, kata Rofi’uddin dengan menerapkan seluruh regulasi yang ada di dalam PP. Sebab dalam PP itu masih ada beberapa hal yang harus diubah dengan peraturan rektor. “Jadi ini harus diselesaikan dalam waktu singkat. Sebab Januari 2022 nanti, UM sudah menggunakan sistem pola badan hukum. Ini waktunya memang pendek sekali,” tuturnya.

Ketua Senat UM Prof Dr Sukowiyono SH MHum menambahkan semua PTN mesti punya keinginan, agar lembaganya bisa menjadi PTNBH. Sebab dengan status itu, kampus bisa leluasa dari sisi ekonomi, sehingga lebih bisa mempercepat apa yang menjadi visi UM, menjadi PT modern, unggul dan bermartabat. “Konsekuensinya bertanggungjawab. Karena keleluasaan itu harus diimbang dengan tanggungjawab. Saya yakin UM siap,” imbuhnya.

Suko juga berharap selanjutnya UM akan lebih berprestasi lagi. Karena sekarang prestasinya bukan main. “Untuk menjadi PTNBH ini tidak mudah. Penilaian pemerintah tidak mudah untuk melepas PTNBH dan alhamdulillah berhasil,” ungkapnya.

Sebagai informasi, status PTNBH merupakan level tertinggi dengan keluasan otonomi penuh dalam pengelolaan organisasi. Kata Rofi’uddin, perubahan status ini perlu disikapi dengan tindakan nyata oleh seluruh sivitas UM. Beragam prestasi UM selama ini harus terus didorong dengan kerja-kerja tim yang semakin solid dan kredibel.

“Karena itu, saat ini UM menyiapkan berbagai perangkat regulasi melalui kajian komprehensif dan sangat hati-hati agar regulasi tersebut semakin menguatkan UM menjalani status barunya secara efektif, efisien, dan akuntabel. Di samping itu, UM juga terus mengidentifikasi berbagai potensi sumber daya, baik sumber daya manusia, keuangan dan aset-aset UM serta memetakannya. Semua itu dilakukan sebagai landasan untuk menguatkan gerak langkah UM menjalankan amanah baru yang melekat pada status PT Badan Hukum ini,” tandas Rofi’uddin. (bin/dik)

Gerak Cepat Adaptasi Perubahan Struktural

Rektor UM Prof Dr Rofi’uddin MPd menyampaikan berbagai langkah yang bakal dilakukan setelah UM ditetapkan menjadi PTNBH. Salah satunya perubahan secara struktural adalah menerapkan seluruh regulasi yang ada di dalam PP. Sebab dalam PP itu masih ada beberapa hal yang harus diubah dengan peraturan rektor. “Termasuk pembentukan senat akademik,” katanya.

Dalam PP itu, dijelaskan Rofi’uddin, rektor diberi amanah untuk melakukan pembentukan senat akademik. Setelah senat terbentuk untuk berikutnya diharapkan sudah terbentuk Majelis Wali Amanah (WMA). “Memang setelah ini pemilihan rektor dilakukan oleh WMA. Bukan lagi senat,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Senat UM Prof Dr Sukowiyono SH MHum menjelaskan selanjutnya senat bukan lagi penentu mutlak dalam pemilihan rektor. Namun dari sisi akademik, tugas senat tetap memberikan masukan dan pertimbangan. “Selanjutnya MWA yang berhak memilih rektor. Dimana senat akademik berada dalam MWA itu tadi,” ucapnya.

Sedangkan dari sisi manajemen, kata Rofi’uddin bakal ada perubahan-perubahan. Sebab dalam PP itu ada aturan untuk membentuk enam direktorat yang khusus menangani bidang masing-masing. Di antaranya, direktorat akademik, kemahasiswaan, sumberdaya, direktorat untuk kerjasama dan lainnya. “Aturan itu memang dibuat dengan cara diformalkan, sehingga bisa bekerja lebih cepat lagi,” katanya. (bin/dik)

Tenang, UKT Mahasiswa Tak Akan Terpengaruh

Dalam press conference yang dilakukan UM, kemarin (6/12), Rektor UM Prof Dr Rofi’uddin MPd menegaskan bahwa status PTNBH yang disandang UM, tidak akan berpengaruh kepada Uang Kuliah Tunggal (UKT). Oleh karenanya, Ia meminta agar mahasiswa tak perlu khawatir terkait hal itu.

Meskipun untuk menjadi rujukan di Asia, UM memerlukan biaya, namun Rofi’uddin mengaku biaya itu bakal dicari melalui inovasi dan unit usaha. “(yang jelas) bukan melalui UKT,” tegasnya.

Senada dengan hal itu, Ketua Senat UM Prof Dr Sukowiyono SH MHum menambahkan dengan status PTNBH bukan berarti akan menambah beban UKT mahasiswa. Namun UM bakal membentuk berbagai badan usaha, misalnya dengan menggandeng perusahaan. Selain itu, UM juga harus terus melakukan pengembangan enterpreneur. “Bahkan saat saya membaca PP tentang PTNBH ini, justru UM wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa berpotensi akademik tapi kurang mampu secara ekonomi dan 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar). Calon mahasiswa dari syarat itu minimal 20 persen harus masuk UM,” tandasnya.

Di sisi lain, Rofi’uddin menyebutkan jangka panjang UM untuk menjadi rujukan unggul di Asia tak cukup 5 tahun. Oleh karenanya, Ia menargetkan capaian itu bisa diraih dalam 10 tahun mendatang. Sementara dari sisi jangka pendek, pihaknya bakal mengurai beberapa sumbatan-sumbatan. Misalnya dari sisi SDM, akan ditata ulang supaya lebih efektif dan efisien. “UM menerapkan komitmen tidak terlalu gemuk strukturnya, namun lebih berkembang. Oleh karenanya, kami menimba dan mempertimbangkan penambahan Wakil Rektor (WR) 5. Tapi kami masih mendorong cukup WR 4 dioptimalkan sesuai bidangnya. Sedangkan untuk dosen, akan kami arahkan untuk mampu menjalankan fungsinya dalam tri dharma perguruan tinggi. Hal itu yang sejatinya membuat UM semakin berkembang,” ungkapnya.

Sementara dari sisi aset, UM juga melakukan berbagai optimalisasi. Misalnya, aset Tumapel. “Dari sisi aset, Tumapel juga akan segera dioptimalkan. Karena itu aset negara yang tidak produktif dan sebenarnya bisa menghasilkan uang. Maka akan segera dilakukan itu (optimalisasi),” tegasnya. (bin/dik)

Bakal Bangun Holding Company

Kaitannya dengan income generating lewat badan usaha, UM bakal membuat holding company. Tepatnya bakal dibangun di Jalan Veteran bersebelahan dengan gedung Sasana Krida.

Menurut Rektor UM Prof Dr Rofi’uddin MPd, pihaknya sudah merancang badan usaha itu. Nanti dalam holding company itu terdapat beberapa tempat untuk urusan bisnis, urusan diklat dan hal-hal lainnya. “Itu salah satu income generating kami. Dan ini memang masih menunggu 2022 untuk dilaksanakan,” harapnya.

Terkait penambahan jurusan baru, kata Rofi’udin hal itu dikembalikan pada kebutuhan masyarakat. Sebab, dengan status PTNBH, UM bisa memiliki kebijakan untuk on dan off fakultas. Atau artinya, jika fakultas dibutuhkan maka dibuka, jika tidak dibutuhkan bisa ditutup. “Kami akan buat survei kepada masyarakat, departemen dan fakultas apa yang dibutuhkan. Apalagi kami punya keleluasaan on off fakultas,” terangnya.

Sesuai PP, juga mengatur terkait perubahan nama dari jurusan menjadi departemen. Menanggapi hal itu, Rofi’uddin menjelaskan bahwa perubahan nama itu akan ditindaklanjuti melalui SK Rektor. “Artinya sebenernya dari segi substansif tidak ada perubahan, cuma namanya ganti dari jurusan ke departemen,”ucapnya.

Dekan FMIPA Prof Dr Hadi Suwono MSi menyampaikan dukungannya atas perubahan status UM menjadi PTNBH. Dengan status itu, Ia punya semangat untuk semakin meningkatkan kinerja. Pun harapannya, penelitian-penelitian dari dosen maupun mahasiswa bisa menjadi inovasi dan mendukung badan usaha. “Perubahan organisasi di fakultas kami nantinya, ada dekan, senat akademik fakultas, departemen, laboratorium dan balai penelitian,” tambahnya. (bin/dik)

Sumber| https://radarmalang.jawapos.com/pendidikan/07/12/2021/jadi-ptnbh-ke-16-di-indonesia-um-makin-mantap-menuju-level-asia/