UM Wujudkan Kampus Jauh dari Kekerasan Seksual

17/12/2021, 06:23 WIB
 
KOMPAS.com – Perguruan tinggi diwajibkan mengikuti aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus.
 
Di antara banyak perguruan tinggi, salah satunya Universitas Negeri Malang (UM) yang baru berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) mendukung Permendikbud PPKS tersebut.
 
Menurut Wakil Rektor I UM Prof. Budi Eko Soetjipto, UM memiliki kepedulian terkait Permendikbud PPKS.
 
Langkah ini dilakukan, kata dia, agar bisa mengawal dan mewujudkan kampus UM jauh dari kekerasan seksual.
 
“Ini merupakan dalam rangka mengawal dan melaksanakan Permendikbud PPKS,” ucap dia melansir laman UM, Kamis (16/12/2021).
 
Plt. Dirjen Dikti Ristek, Prof. Nizam menyatakan, kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
 
Di mana banyak terjadi kekerasan seksual, tapi korbannya tidak berani untuk melapor.
 
Ditambah lagi, tidak adanya tempat untuk mengadu di lingkungan perguruan tinggi.
 
“Padahal sejatinya kata kunci untuk menyelesaikannya adalah kemudahan untuk melaporkan dan perlindungan terhadap korban, sehingga dua hal itu merupakan hal yang penting dilakukan,” jelas Nizam.
 
Oleh karena itu, dia menyerukan, agar bersama-sama mengawal implementasi Permendikbud PPKS ini.
 
Yakni, dengan cara masing-masing kampus memiliki Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual. Ini Kata Profesor IPB “
 
Dan akhirnya bisa menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi siapa saja dan jauh dari kekerasan seksual,” sebut Nizam.

Sanksi bagi kampus tidak jalani Permendikbud PPKS

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim pernah menyatakan, apabila perguruan tinggi tidak menjalani Permendikbud PPKS di kampus, maka akan diberikan beberapa sanksi.
 
Sanski yang pertama, penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana. “
 
Kedua, perguruan tinggi yang tidak mengikuti Permendikbud PPKS, maka akreditasi kampusnya akan diturunkan,” ujar dia belum lama ini.
 
Dalam menjalani aturan Permendikbud PPKS, nantinya perguruan tinggi diminta terbuka jika terjadi kekerasan seksual di kampus.
 
Selain keterbukaan, Nadiem mendorong agar kampus bisa melakukan investigasi serta memberi hukuman kepada pelaku kekerasan seksual.
 
“Kalau tidak ada sanksi, tidak mungkin jera. Jika tidak ada dukungan, berarti perguruan tinggi tidak memprioritaskan keamanan mahasiswa dan dosen dalam kampus,” terang dia.
 
Nadiem bakal mengapresiasi bagi perguruan tinggi yang berupaya membuka kasus kekerasan seksual di kampus. 
 
“Kita akan memberikan cap jempol kepada kampus-kampus yang terbuka, yang menuntaskan investigasi mereka, bukan yang menutup-nutupi. Ini adalah paradigma baru kita sekarang,” jelas Nadiem.
 
Sumber| https://www.kompas.com/edu/read/2021/12/17/062300971/um-wujudkan-kampus-jauh-dari-kekerasan-seksual?page=all#page2