Sejak Maba, Data di Pangkalan Data Dikti Harus Sudah Valid

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Data pada di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) kadang kurang valid. Ini antara lain karena data saat input awal. Harusnya sejak dari mahasiswa baru (maba) sudah dimulai. Jika perlu keterangannya bermaterai.

“Bukan saat tengah-tengah kemudian merubah,” jelas David AA Adhieputra, Kasubid Pengelolaan Data PD Dikti dalam workshop dan pendampingan pengelolaan PD Dikti di Hotel Savana Kota Malang, Selasa (30/10/2018).

Misalkan baru kemudian ditemukan data salah jenis kelamin, nama dll. Sehingga perlu dibuat tata kelola yang baik untuk data. Untuk membantu itu, maka unit terkecil seperti di prodi yang harus memastikan jika ada mahasiswa yang tidak aktif atau non aktif.

“Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi itu pasti tahu di level paling bawah. Mereka harus melaporkan ke universitas untuk disinkronkan lagi,” kata dia. Sinkronisasi dua arah bisa terjadi. Misalkan dari perguruan tinggi melaporkan ada perubahan ke PD Dikti.

Kemudian dari PD Dikti akan mengirimkan lagi data yang disinkronkan. Ini juga harus dicek lagi oleh perguruan tinggi benar tidaknya ada perubahan. Dikatakan dia, saat pendaftaran CPNS lalu, PD Dikti banyak diakses. Sehingga perlu ganti server. “Untung saja tes CPNS oleh BKN saat itu kemudian mundur jadwalnya,” kata dia.

Ini membuktikan data di PD Dikti sangat strategis. Dari keluhan-keluhan yang masuk, sarannya dimulai pembenahannya dari bawah di perguruan tinggi. Selain David, narasumber lainnya adalah Franova Herdiyanto, Kasubid Informasi dan Publikasi PDDikti Kemenristekdikti.

Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang (UM) Dr Cipto Wardoyo SE MPd MSi AK CA yang membuka acara itu menyatakan berharap kegiatan ini bisa memecahkan segala permasalahan yang terjadi di masing-masing fakultas kaitannya dengan pengelolaan Data PDDikti.

“Ada beberapa hal luar biasa yang sering terjadi terkait data PDDikti ini. Contohnya saat ada alumni UM yang jelas-jelas sah lulusan UM namun ketika yang bersangkutan mengecek namanya di data PDDikti ternyata tidak ada.

Sehingga yang bersangkutan khawatir namanya tidak terdaftar. Hal-hal seperti inilah yang akan menentukan nasib para alumni,” ujar Sucipto.

Sedang Franova menyatakan dasar hukum penyelenggaraan PD Dikti yaitu permenristekdikti nomor 61 tahun 2016 tentang pangkalan data pendidikan tinggi, permenristekdikti no 44 tahun 2015 tentang standar nasional pendidikan tinggi, dan UU no12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

Untuk itu, standar pengelolaan PD Dikti ada tiga hal yaitu tahap pengumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi. Di tahap ini, pengumpulan data ini dihasilkan tersedianya data pendidikan tinggi terintegrasi yang tepat waktu.

Tahap kedua adalah pengolahan data yang terdiri dari proses verifikasi dan proses pengolahan data menjadi informasi yang menjamin kelengkapan dan validitas data penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Tahap akhir ketiga yaitu penyajian data berupa penerbitan dan informasi statistik penyelenggaraan pendidikan tinggi, sosialisasi dan diseminasi, dan online publication yang menjamin aksesibilitas data dan informasi penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Sumber dari: http://suryamalang.tribunnews.com/2018/10/30/sejak-maba-data-di-pangkalan-data-dikti-harus-sudah-valid

Leave a Reply

Your email address will not be published.