Universitas Negeri Malang Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual

 

SURYAMALAN.COM|MALANG- Universitas Negeri Malang (UM) membentuk Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS).

Wakil Rektor III UM Dr Muarifin MPd , mengatakan, saat ini pihaknya sedang merekrut anggota satgas.

“Untuk perekrutan anggota satgas, kami sudah membentuk pansel,” jelas Wakil Rektor III UM Dr Muarifin MPd beberapa waktu lalu.

Anggota pansel dan satgas nantinya, dua pertiganya adalah perempuan.

Universitas Negeri Malang Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual

surabaya.tribunnews.com/ahmad zaimul haq/Ilustrasi kekerasan seksual. Universitas Negeri Malang Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual 

Dikatakan, keharusan membentuk Satgas PPKS karena ada aturannya.

Di mana seluruh perguruan tinggi di Indonesia mengharuskan ada satgas di kampus.

Untuk membentuk satgas, ada fase-fasenya. Yaitu membentuk panitia seleksi (pansel) dulu.

Kemuidan pansel diuji, ditatar dan dibina dulu. Baru kemudian pansel yang akan membentuk satgas.

“UM telah membentuk pansel. Sekarang UM sudah membuka pendaftaran untuk satgas sampai 30 Juni 2022,” jelas dia.

Dikatakan, yang tertarik mendaftar cukup banyak. Baik dari kategori dosen, tenaga pendidik dan mahasiswa.

Jadi sekarang, lanjutnya, sedang proses memenuhi syarat sebagai satgas. Satgas inilah yang nanti menangani pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual.

“Untuk sementara, satgas di UM hanya ada di tingkat universitas. Jika urgen, nanti akan dilihat apakah perlu dibentuk di masing-masing fakultas. Jika tidak ada masalah, maka di tingkat UM saja,” jawabnya.

Jumlah anggota satgas nanti ada sembilan orang. Sesuai tugasnya, untuk pencegahan maka melakukan sosialisasi Peraturan Mendikbudristek tentang PPKN No 30/2021.

“Penanganan kasus ini bernuansa yuridis. Yang menangani hukum bukan kampus, yaitu di tingkat menteri. Sehingga ada nuansa keadilannya,” jawabnya.

Soal kekerasan seksual dikatakan pasti ada di kampus. Tapi kadang tidak terekspos. Hal ini karena korban dan keluarganya tidak berani speak up. Maka tidak adil bagi korban. 

Sedang pelaku mendapat keuntungan berlebih karena tak tersebut. “Biasanya di kampus diberi sanksi internal karena perangkat regulasinya kurang kuat,” jelas dia.

Beberapa kasus kekerasan sesksual melejit dari kampus sebagaimana dimuat di pemberitaan di media. Selain di UM yang sedang membentuk perangkatnya, di Universitas Brawijaya juga di tingkat fakultas

Sumberhttps://suryamalang.tribunnews.com/2022/06/26/universitas-negeri-malang-bentuk-satgas-pencegahan-dan-penanggulangan-kekerasan-seksual?page=all