TAX CENTER UM: WORKSHOP SOSIALISASI PERPAJAKAN PADA UMKM DI KOTA MALANG

 

Malang Post – Tax Center Universitas Negeri Malang (UM) baru saja menggelar kegiatan Workshop Sosialisasi Perpajakan bekerjasama dengan Kantor Pajak Pratama Malang Utara. Kegiatan berlangsung di SMKN 1 Malang. Hadir penyuluh dari KPP Malang Utara memberikan sosialisasi perpajakan kepada salah satu UMKM di Kota Malang. 

Acara ini bertujuan memberikan penyuluhan mengenai lapor pajak dan informasi tentang usaha-usaha yang dilakukan Dirjen Jenderal Pajak untuk membantu pelaku UMKM dalam bangkit dimasa pandemi. 

Peserta Sosialisasi Perpajakan oleh Tax Center UM

Workshop Sosialisasi Perpajakan ini dilaksanakan 12 November 2021. Rangkaian acara ini dibuka oleh Bunga Hidayati, S.E., M.E., Ph.D selaku Ketua Tax Center Fakultas Ekonomi UM.

Dilanjutkan dengan pengisian materi secara langsung oleh Andreas Adianta Priatna Atmaja selaku Tenaga Penyuluh KPP Malang Utara. Topik materinya bertema: “Perpajakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah”. 

Penyampaian materi berlangsung kurang lebih satu jam dan dilanjutkan dengan tanya  jawab sekitar 30 menit. 

Sambutan Bunga Hidayati, S.E., M.E., Ph.D selaku Ketua Tax Center Fakultas Ekonomi UM

Secara garis besar, materi yang disampaikan berisi peraturan-peraturan mengenai pajak penghasilan bagi pelaku UMKM. Hingga insentif pajak yang diberikan dalam rangka membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Mulanya, untuk kegiatan usaha yang penghasilan brutonya dibawah Rp 4.800.000.000 oleh DJP diberikan PP No 46/2013 bahwa PPh nya sebesar 1% dari penghasilan kotor/bruto. Lalu, mulai 1 juli 2018, terdapat perubahan pada PP 23/2018 dimana tarif pajaknya turun menjadi 0,5%.
Kemudian, saat terjadi pandemi, terdapat peraturan insentif pajak PMK-82/PMK.02/2021 dimana PPh final ditanggung pemerintah yang diberikan pada masa Januari – Desember 2021 yang berarti wajib pajak tidak diperkenankan membayar PPh final sebesar 0,5% namun cukup melakukan pelaporan tiap bulan.

Paparan materi oleh Andreas Adianta Priatna Atmaja selaku Penyuluh KPP Malang Utara


Di akhir penyampaiannya, pemateri memberikan informasi tambahan bahwa terdapat Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan UU No.7 tahun 2021 yang baru terbit Oktober 2021, jika pelaku UMKM dengan penghasilan Rp 500.000.000 per tahun tidak dikenakan pajak. Peraturan tersebut akan berlaku mulai Januari 2022.

Acara tersebut berjalan lancar dengan dihadiri kurang lebih 30 pelaku UMKM di Malang Raya. Para peserta sangat antusias terbukti dengan banyaknya tanya jawab yang diajukan.

Sehingga, secara keseluruhan acara Workshop Sosialisasi Perpajakan ini berlangsung sangat memuaskan. 

Hal ini tak lepas dari kerja sama tim yang luar biasa dari organisasi mahasiswa Tax Lover Community yang merupakan aktivis perpajakan di bawah bimbingan Tax Center Universitas Negeri Malang. Kedepannya, Workshop Sosialisasi Pajak ini diharapkan dapat menjadi acara  tahunan yang mampu menumbuhkan kesadaran pajak bagi pelaku UMKM mengenai perpajakan. (*yan)

Sember| https://malang-post.com/2021/12/05/tax-center-um-workshop-sosialisasi-perpajakan-pada-umkm-di-kota-malang/