Resmi Berstatus PTN BH, UM Bersiap Gelar Pemilihan Rektor Baru

 

MALANG (Lenteratoday)- Universitas Negeri Malang (UM) resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH atau ) dari sebelumnya PTN BLU (Badan Layanan Umum). Dengan status barunya tersebut, kini mereka bersiap melakukan Pemilihan Rektor (Pilrek) baru untuk masa jabatan 2022- 2027.

Dengan tema ‘Menguatkan Institusi Membangun Negeri’, Universitas Negeri Malang bakal menggelar Pemilihan Rektor baru periode 2022-2027. (Foto:humas)

“Proses Pilrek mulai dilakukan hari ini, Kamis 21 Juli 2022 dengan agenda Pengumuman pemilihan Rektor sampai dengan adanya Penetapan serta Pelantikan Rektor oleh Majelis Wali Amanat (MWA) pada 26 Oktober 2022 nantinya,” jelas Prof. Dr. H. Sukowiyono, S.H., M.Hum, selaku ketua panitia Pilrek periode 2022 – 2027, Kamis (21/7/2022) .

Terkait satatus PTN BH, UM resmi menyandangnya mulai tanggal 25 November 2021 dan di bawah Peraturan Pemerintah No. 115 Tahun 2021.

Status baru ini juga mengakibatkan perubahan cara pandang dan pola pengelolaan kelembagaan UM sebagai PTN yang lebih bersifat otonom. Sukowiyono mengatakan dengan perubahan ini diharapkan UM dapat menjadi Pendidikan Tinggi yang memiliki daya saing berskala global. “Tidak hanya nasional, demi berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mencerdaskan anak bangsa sebagai harapan dan cita-cita bangsa,” lanjutnya.

Tema yang diusung dalam Pemilihan Rektor kali ini yakni ‘Menguatkan Institusi Membangun Negeri’. “Semua dilakukan dalam rangka bagaimana UM ikut berkontribusi dalam pembangunan negeri melalui sektor pendidikan,”tegasnya.

Pemilihan Rektor ini nantinya dibuka untuk masyarakat luas dengan batasan usia maksimal 60 Tahun per 2022, jadi bukan hanya golongan dosen UM saja. Untuk calon pendaftar dari luar UM wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pimpinan perguruan tingi yang bersangkutan.

Adapun beberapa persyaratannya lain adalah memiliki status sebagai WNI, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 194, memiliki surat keterangan sehat baik secara jasmani dan rohani dan dengan berdasarkan keterangan dari dokter serta psikolog dari rumah sakit pemerintah, selanjutnya adalah memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi, serta memiliki kreativitas untuk membangun UM.(*)

Sumber| https://lenteratoday.com/resmi-berstatus-ptn-bh-um-bersiap-gelar-pemilihan-rektor-baru/