Mahasiswa Wajib Taat Peraturan Pemkot Malang, ini Penjelasan Kampus UM, UB, UIN dan UMM

04-06-2020 / 06:14 WIB

Malangpostonline.com – Ini peringatan bagi mahasiswa luar daerah sebelum datang ke Kota Malang.  Wajib taat sederet aturan yang sudah dibuat Pemkot Malang. Perguruan tinggi pun sikapi aturan berupa pedoman bagi mahasiswa luar daerah tersebut.

Berdasarkan Peraturan Wali (perwali) Kota Malang No 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19, maka mahaiswa pendatang wajib sebulan jalani isolasi mandiri. Teknisnya dua pekan di daerah asal sebelum datang ke Kota Malang dan dua pekan setelah tiba di kota pendidikan ini. Selain itu wajib lapor RT dan perangkat kelurahan tentang riwayat perjalanan maupun kondisi kesehatan.

Satgas Covid-19 Universitas Negeri Malang (UM) salah satu contohnya. Telah menyiapkan diri sejak 17 Maret 2020 menyambut kedatangan mahasiswa. Kesiapan tersebut juga diwujudkan dalam berbagai hal, termasuk melakukan koordinasi dengan Pemkot Malang melalui Dinas Kesehatan dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Malang Raya secara rutin.

Mahasiswa Wajib Taat Peraturan Pemkot Malang, ini Penjelasan Kampus UM, UB, UIN dan UMM

ilustrasi

Koordinator Satgas Covid-19 UM, Prof. Dr. Markus Diantoro, M. Si, mengatakan, apabila dikaitkan dengan perwali,  mahasiswa yang akan datang ke Malang harus isolasi mandiri di tempat asal. Ini akan diinformasikan kepada seluruh mahasiswa UM melalui e-office, siakad, dan jalur-jalur informasi media massa resmi UM dan melalui forum WD3, BEM, BEMFA.

Secara umum, UM akan mengatur kedatangan mahasiswa secara bertahap sesuai tingkat kondisi Covid-19 dan gradual yang berarti kedatangan dilakukan mulai jumlah kecil. Secara rinci yaitu pada semester antara pertengahan Juni hingga pertengahan Agustus, UM menetapkan tidak menghadirkan mahasiswa, seluruh kegiatan perkuliahan dilakukan secara daring.

“Pada semester gasal atau akhir Agustus sampai pertengahan Desember, akan diupayakan menghadirkan dalam empat gelombang tidak akumulasi, secara bergantian. Kira-kira maksimum setiap saat jumlah mahasiswa di kampus Malang hanya 25 persen dan proses kegiatan perkuliahan dirancang 25 persen tatap muka dan 75 persen daring,” papar Markus Diantoro.

Namun rumusan tersebut dapat berubah dengan mengikuti perkembangan. Apabila dilaksanakan akan menerapkan protokol Covid-19 secara ketat, maka semester berikutnya dilakukan evaluasi dan dapat ditingkatkan sesuai kondisi.

Jika memungkinkan pada semester genap pada Januari 2021 hingga Mei 2021 dirancang kegiatan perkuliahan 50 persen luring dan 50 persen daring. Mahasiswa dapat dihadirkan secara bertahap dan gradual tidak akumulasi, misalnya gelombang pertama mahasiswa angkatan 2020 dan seterusnya.

Sementara itu, Ketua Tim Satgas Covid-19 Universitas Brawijaya (UB), dr Aurick Yudha Nagara SpEM, memaparkan pihaknya saat ini dalam proses merumuskan protokol pencegahan virus Corona di kampus.

“Kami masih meraba-raba yang jelas memang harus mengadopsi peraturan wali kota yang dua hari baru keluar, yang mendesak sekarang ini terkait UTBK pada 5-12 Juli 2020 kalau memang jadi dilaksanakan secara langsung,” jelas Aurick.

“Untuk itu mahasiswa yang diterima masuk UB harus dipertimbangkan karena kajiannya tidak memungkinkan bahwa siswa yang lulus SMA UTBK ke UB karena dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru,” lanjutnya.

Secara terpisah, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof. Dr. Abdul Haris, M.Ag menegaskan bahwa UIN Maliki akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Segala peraturan dan poin-poin yang menjadi ketetapan selama masa New Normal akan diterapkan untuk mahasiswanya. “Karena peraturan itu harus diikuti oleh rakyat, termasuk oleh kita dosen dan mahasiswa di perguruan tinggi,” ujarnya.

Haris mengatakan di era New Normal bisa saja aktivitas perkuliahan berjalan sebagaimana mestinya. Namun tetap dengan aturan protokoler yang sudah ditetapkan. Ia menerangkan aturan isolasi terus menerus bisa saja dapat menghindarkan seseorang dari virus, namun juga tidak dapat menghindarkan dari permasalahan yang lain. Misalnya permasalahan sosial, ekonomi dan pendidikan. “Maka dari itu perlu adanya formula yang tepat agar bisa kembali beraktivtas tetapi tetap aman,” tukasnya.

Rektor UMM Dr. Fauzan, M.Pd, mengatakan selama pandemi Covid-19 masih berlangsung kampus UMM tak menyarankan mahasiswanya untuk kembali ke Malang. Perkuliahan akan tetap dilangsungkan secara daring, seperti yang berjalan selama tiga bulan terakhir sejak awal-awal pandemi di Indonesia. “Kami tidak mau tergesa-gesa dengan aturan New Normal Life. Karena ini menyangkut keselamatan mahasiswa kami dan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Fauzan, aturan New Normal Life di lingkungan pendidikan baru bisa diterapkan di tingkat sekolah. Sebab para pelajar atau siswa di sekolah berasal dari kota atau daerah yang sama. Sementara di perguruan tinggi, termasuk UMM, mahasiswanya berasal dari berbagai daerah termasuk luar negeri. “Sementara kota satu dengan yang lain, kondisinya berbeda.  Dan tidak semua kota menerapkan New Normal seperti Malang Raya,” ungkapnya.  

Fauzan menuturkan saat ini kalender akademik UMM masih berjalan di sementer genap. Sementara sementer ganjil baru akan dimulai pada September mendatang. Sehingga semua aktivitas kampus akan disandarkan pada kondisi Bulan September.

Jika sampai September kondisi belum normal maka UMM belum memungkinkan untuk melaksanakan perkuliahan tatap muka, artinya tetap daring. “Karena kami tidak mau gegabah  untuk merespon New Normal Life. Kita harus mencermati dengan detail,” tandasnya.  (lin/imm/van/bua).

Sumber dari: https://www.malangpostonline.com/Edupolitan/Kampus/2020-06/38666/mahasiswa-wajib-taat-peraturan-pemkot-malang-ini-penjelasan-kampus-um-ub-uin-dan-umm

Leave a Reply

Your email address will not be published.