Kabar Baik Bagi Mahasiswa Abadi, SE Kemendikbud Atur Perpanjangan Masa DO Karena Faktor Virus Corona

SURYAMALANG.COM, MALANG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lewat Dirjen Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Pendidikan Tinggi) Nizam di Jakarta, Kamis (2/4/2020) dalam pertemuan virtual yang dikoordinasikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara menjelaskan poin 1 edaran tersebut.

Kabar Baik Bagi Mahasiswa Abadi, SE Kemendikbud Atur Perpanjangan Masa DO Karena Faktor Virus Corona

SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati/Suasana kampus Universitas Negeri Malang (UM) beberapa waktu lalu. 

“Kemendikbud memberikan perlindungan bagi mahasiswa yang terancam DO akibat terjadinya situasi darurat Covid-19 dengan pemberian kebijakan perpanjangan masa studi selama satu semester,” jelas Nizam.

Dicontohkan seperti mahasiswa S-1 angkatan 2013/2014 yg berakhir masa studinya di semester ini.

“Tetapi bukan berarti serta merta semua mahasiswa diperpanjang satu semester. Ini untuk melindungi yang akan DO, diberikan kesempatan perpanjangan satu semester,” ujar Nizam.

Terpisah, Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof Dr Rofi’uddin MPd menyatakan akan melaksanakan apa ada di SE.

“UM juga melakukan hal seperti yang terdapat dalat surat edaran tsb. Karena Covid-19, mahasiswa yang masa studinya habis akan diperpanjang satu semester,” jelas Rofi’uddin saat dimintai pendapat oleh suryamalang.com, Kamis (3/4/2020). Hal serupa juga disampaikan oleh Rektor Universitas Ma Chung Malang, Dr Murphin Sembiring.

“Pimpinan universitas akan memaksimalkan otonominya untuk support SE ini dengan fleksible,” jelas Murphin. Sebab kondisi saat ini merupakan situasi yang tidak normal dengan adanya pandemi Covid19 namun tetap dapat bertanggungjawab secara akademik dan nilai-nilai akademik.

Mahasiswa angkatan 2013/2014 yang terancam DO masih akan diberi kesempatan dispensasi satu semester untuk serius menyelesaikan tugas akhirnya.

Dijelaskan, tugas akhir tidak harus skripsi yang butuh wawancara. Tapi seperti di Universitas Ma Chung, tugas akhir bisa lewat proyek, perencanaan bisnis, kreasi bisnis dll.

“Ini sebagai bentuk kampus membantu situasi perekonomian mahasiswa dan keluarganya agar tidak berkepanjangan beban ekonominya dimasa yg sulit ini,” papar Murphin.

Selain itu, Kemendikbud meminta agar perguruan tinggi dapat melakukan upaya kreatif dalam rangka membantu meringankan beban mahasiswa dalam keterbatasan ekonomi.

“Misalnya subsidi pulsa, logistik, mobilisasi alumni menolong adik-adiknya, atau gotong royong dimana yang mampu menolong yang tidak mampu. Dengan demikian ciri khas masyarakat Indonesia, yakni semangat gotong-royong justru semakin kuat saat menghadapi pandemi ini,” jelas Plt Dirjen Dikti.

Berikut lima hal yang jadi atensi di surat edaran (SE) Nomor 302/E.E2/KR/2020 Kemendikbud lewat Dirjen Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) :

1. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap
2019/2020, dapat diperpanjang 1 semester, dan pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat

2. Praktikum laboratorium dan praktik lapangan dapat dijadwal ulang sesuai dengan status dan kondisi di daerah

3. Penelitian tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur baik metode maupun jadwalnya, disesuaikan dengan status dan kondisi setempat

4. Periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang program pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik

5. Persiapan pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam angka 1 sampai 4 di atas agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat

Sumber dari: https://suryamalang.tribunnews.com/2020/04/03/kabar-baik-bagi-mahasiswa-abadi-se-kemendikbud-atur-perpanjangan-masa-do-karena-faktor-virus-corona?page=all

Leave a Reply

Your email address will not be published.