Ijazah Sarjana Pakai Sistem Penomoran Baru

Jawa Pos Radar Malang 3 Januari 2016

Jawa Pos Radar Malang 3 Januari 2016

Jawa Pos Radar Malang 3 Januari 2016

Ijazah Sarjana Pakai
Sistem Penomoran Baru

MALANG KOTA – Para rektor di sejumlah kampus di Kota Malang, mendukung penuh program Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang akan menerapkan penomoran ijazah nasional (PIN) pada Januari 2017. Sehingga penomoran ijazah yang dulu kewenangan kampus kinijadi kebijakan nasional
Dengan Sistem PIN, Ijazah Paisa Mudah Diketahui Hal tersebut dimaksudkan Kemenristekdikti agar mengurangi ijazah palsu yang beredar.
Berdasarkan informasi dari Kemenristekdikti, PIN tersebut nantinya akan terdiri dari 14 digit. Perinciannya, lima digit angka pertama berupa kode prodi, empat digit tahun kelulusan, lima digit nomor ijazah.
Nah, PIN tersebut diperoleh seorang mahasiswa dan berlaku selama masa belajar di perguruan tinggi pada prodi tertentu. PIN disediakan untuk memudahkan pendataan dan analisis statistik lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
Upaya tersebut mendapat respons positif dari perguruan tinggi.negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang ada di Kota Malang. Sebab, beberapa tahun lalu, kasus ijazah palsu marak di Kota Malang.
Pada 2016 lalu, terjadi di Universitas Brawijaya (UB). Kampus itu kecolongan mahasiswa yang menempuh studi S-3 dengan menggunakan Ijazah palsu S-2 dari National University of Malaysia.
Wakil Rektor I UB Prof Dr Ir Kusmartono membenarkan temuan yang pernah ada di UB. Oleh karena itu, UB sangat mendukung program tersebut (PIN).
Menurut dia, mengantisipasi ijazah palsu dengan adanya sistem yang terhubung secara nasional itu sangat dibutuhkan. ”Jadi, untuk mengecek ijazah tersebut asli atau tidak, bisa dicek melalui nomor seri ijazah saja,” kata dia kepada Jawa Pos Radar Malang, kemarin (2/1).
Saat ini, kata dia, untuk mengecek nomor ijazah secara nasional belum ada. Namun, untuk mengecek keaktifan mahasiswa bisa dilakukan dengan melihat data di pangkalan data pendidikan tinggi (PDPT). “Apakah mahasiswa itu masih aktif atau tidak, dapat dilihat di PDPT,” imbuhnya.
Menurut dia, sistem PIN itu merupakan kelanjutan dari PDPT. Namun, dia menduga proses ini masih belum tuntas. Artinya, penyusunan penomoran ijazah nasional masih dalam diskusi panjang. Sebab, istilah lulus dari sebuah perguruan tinggi antara kampus satu dengan yang lain tidak sama.
Ada yang menyatakan lulus setelah menyelesaikan tugas akhir, juga ada yang menyatakan lulus setelah proses yudisium. “Kami harap proses tersebut segera selesai. Sehingga kampus bisa menyesuaikan dengan cepat,” kata Kusmartono.
Dukungan juga disampaikan Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof Dr H. Ahmad Rofi’uddin MPd. Dia menyatakan, saat ini memang belum ada sistem
penomoran ijazah secara nasional. Sebab, penomoran itu menjadi kebijakan masing-
masing kampus yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Manfaat sangat besar dari sistem tersebut juga pash dirasakan kampus ketika menerima mahasiswa S-2 maupun S-3 yang bukan dari kampusnya sendiri. Dari mana kampusnya, kapan dia menempuh pendidikan dan lulus, akan sangat mudah diketahui. “Sehingga sedikit sekali kemungkinan kampus kecolongan mahasiswa dengan ijazah palsu,” imbuh dia.
Dukungan juga disampaikan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Drs Fauzan MPd. Dia menyatakan, adanya PIN menjadi bagian dari pengawasan ijazah. Apakah ijazah tersebut asli atau palsu. Karena dari kebanyakan kasus, mahaiswa yang tidak kuliah tapi memperoleh ijazah.
PIN, menurut Fauzan, juga berfungsi memastikan seorang mahasiswa mengikuti proses studi di kampus. MesMpun sebetulnya, keaktifan mahasiswa dapat dicek dari PDPT. Namun, oleh Kemenristekdikti dikembangkan lagi dengan adanya program PIN tersebut. “Dengan adanya PIN, maka mahasiswa tidak bisa lagi
mendapatkan ijazah tanpa ikut proses perkuliahan,” jelas dia.
Fauzan menyatakan, sistem PIN itu juga untuk memastikan kualitas kelulusan mahasiswa agar benar-benar terjamin. Jangan sampai mereka yang tidak menempuh proses pendidikan memperoleh ijazah dengan begitu mudah tanpa melalui proses.
Sementara itu, Rektor IKIP Budi Utomo Drs Nurcholis Sunuyeko MSi menyatakan, dengan adanya sistem PIN itu akan menjamin legalitas kelulusan mahasiswa. “Jadi, kalau ada oknum yang memanfaatkan ijazah palsu atas nama perguman tinggi tertentu, akan sangat mudah diketahui,” pungkas dia. (kis/c2/lid

Leave a Reply

Your email address will not be published.