Aturan Baru, UM Terima 791 Mahasiswa yang Bebas Bayar UKT

MALANG KOTA – Kuota penerima Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) di Universitas Negeri Malang (UM) susut nyaris 50 persen. Tahun lalu, penerima KIP-K di UM berjumlah 1.347 mahasiswa. Namun pada tahun ini susut tinggal 791 mahasiswa.

Hal itu imbas dari penerapan skema baru. Mulai tahun ini, akan ada dua skema yang diterapkan bagi penerima KIP-K. Skema satu, penerima KIP-K akan mendapatkan gratis biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan bantuan biaya hidup setiap bulannya. Sementara, untuk skema kedua hanya diberikan gratis biaya UKT saja tanpa biaya bantuan biaya hidup.

Kepala Subdirektorat Kesejahteraan, Kewirausahaan, Karier, dan Alumni UM Subur Hariono mengatakan, tahun ini UM hanya mendapat jatah sebanyak 791 mahasiswa penerima KIP-K skema satu. Sementara, untuk kuota KIP-K skema dua masih menunggu keputusan dari pusat.

SNBP PTN Malang, 70 Ribu Pelajar Jajal Jalur Prestasi

Universitas Negeri Malang. (ist)

”Jadi sebenarnya bisa jadi kuotanya sebenarnya tetap seperti tahun lalu. Namun, dipecah menjadi dua skema,” ucapnya.

Tentu saja 1.347 mahasiswa itu mendapat bantuan biaya hidup semua ditambah dengan gratis biaya UKT. Subur memprediksi total kuota yang akan diberikan tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.

Sehingga, kemungkinan kuota KIP-K skema dua sekitar 556 penerima saja. ”Namun untuk angka pastinya tetap kita masih menunggu keputusan dari pusat,” tegasnya.

Subur mengaku proses seleksi penerima KIP-K tahun ini semakin ketat. Sebab, instrumen survei bagi calon penerima KIP-K semakin kompleks.

”Nanti kalau untuk penerima KIP-K skema satu kita harus benar-benar memastikan kondisinya memang tidak mampu,” ucapnya.

Sementara, untuk yang dirasa masih memiliki kemampuan finansial yang cukup akan dimasukkan dalam penerima KIP skema dua.

Subur tak dapat memastikan berapa besaran bantuan hidup yang akan diberikan pemerintah bagi penerima KIP-K skema satu. Sebab, belum ada kepastian terkiat hal itu. Apakah ada kenaikan atau tidak. Jika tetap seperti tahun lalu, penerima KIP-K skema satu akan menerima bantuan biaya hidup sebesar Rp 950 ribu. (dre/adn)

Sumber|https://radarmalang.jawapos.com/pendidikan/13/05/2023/aturan-baru-um-terima-791-mahasiswa-yang-bebas-bayar-ukt/