31.000 Peserta UTBK Padati UB dan UM, Perhatikan Rekayasa Alur Kendaraan

MALANG KOTA – Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Bersama Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) telah dimulai hari ini (5/7). Sebanyak kisaran 31.000 peserta akan datang berbondong-bondong datang ke Kota Malang mengikuti UTBK tahap pertama hingga Selasa (14/7) mendatang.

Untuk itu, dua kampus penyelenggara di Kota Malang, Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Negeri Malang (UM) mengatur rekayasa lalu lintas. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan kerumunan, di mana dikhawatirkan akan menjadi klaster penyebaran Covid-19 yang baru.

Salah satu petunjuk lokasi pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Kampus Universitas Negeri Malang (UM).

Berikut adalah Informasi Tata Tertib Kendaraan Masuk Area UB

1. Maksimal hanya 1 orang pengantar peserta ujian UTBK, wajib membawa kartu identitas (KTP)

2. Pengantar peserta dari Malang Raya:
– Kendaraan R2 maupun R4 bernopol Malang Raya dan pengendara berdomisili di Malang Raya, setelah mengantar peserta ujian diwajibkan untuk keluar meninggalkan area kampus UBP
– Penjemputan peserta ujian dilakukan di luar area kampus UB. Kendaraan dilarang masuk waktu penjemputan

3. Pengantar peserta dari non-Malang Raya:
– Kendaraan R2 maupun R4 bernopol Non Malang Raya, otomatis akan dialihkan ke area parkir isolasi dan stand-by di area parkir isolasi selama ujian UTBK berlangsung
– Pengantar hanya diperbolehkan menjemput dari Area Parkir Isolasi, jadi Peserta Ujian UTBK yang akan berjalan kaki ke Area Parkir Isolasi

4. Informasi mengenai jalur masuk dan jalur keluar area Kampus UB untuk pengantar dan peserta:
– Pintu masuk ke Area Kampus UB hanya melalui Gerbang Veteran
– Pintu keluar untuk kendaraan bernopol Malang Raya melalui Gerbang Betek (Jalan Mayjen Panjaitan)
– Pintu keluar untuk kendaraan bernopol non-Malang Raya melalui Gerbang BNI (Jalan Veteran)

5. Diharap para peserta dan pengantar segera pulang ke rumah masing-masing setelah selesai UTBK

Informasi Tata Tertib Kendaraan Masuk Area UM

1. Pengantar/penjemput peserta UTBK, penjual, dan petugas promosi dilarang memasuki kampus.

2. Pintu masuk kendaraan melalui Gerbang UM Jalan Semarang

3. Pintu keluar kendaraan melalui Gerbang UM Jalan Surabaya

4. Khusus pejalan kaki diperkenankan keluar dan masuk melalui:
– Gerbang UM Jalan Semarang
– Gerbang Jalan Surabaya
– Gerbang Jalan Veteran
– Gerbang Jalan Ambarawa

5. Semua orang yang masuk UM diharuskan menggunakan masker dan dilakukan pemeriksaansuhu tubuh

6. Lokasi parkir kendaraan yang bisa dipergunakan adalah tempat parkir Graha Rektorat, Sasana Budaya, Pusat Bahasa Mandarin, A2, dan C1

7. Kendaraan tidak diperkenankan melalui area tengah kampus, kecuali kendaraan panitia atau petugas.

Sumber dari: https://radarmalang.jawapos.com/latest-news/05/07/2020/31-000-peserta-utbk-padati-ub-dan-um-perhatikan-rekayasa-alur-kendaraan/

Leave a Reply

Your email address will not be published.