2018, UB dan UM Targetkan Status PTN Berbadan Hukum

  Dibaca : 275 kali

Malang sebagai Kota Pendidikan, memiliki 4 Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yaitu Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, dan Politeknik Negeri Malang (Polinema). Dari keempat PTN tersebut, ternyata belum berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH), yang memiliki banyak keunggulan.

“Dengan naik status menjadi PTN BH, akan mendorong percepatan pengembangan UM menjadi rujukan unggul, dan tentunya memperoleh otoritas lebih luas saat memiliki PTN BH. Targetnya di tahun 2018, UM sudah ber-PTN BH. Prosesnya memang panjang sejak 2016 lalu, sudah kita lakukan berbagai tahapan. Ada sekitar 5 item yang harus dipenuhi, seperti statuta, evaluasi diri, aset, dan lainnya. Saat ini masih sekitar 60 persenan yang sudah dipenuhi UM,” jelas Rektor UM Prof Dr AH Rofi’uddin MPd, kepada Memo X, dalam suatu acara.

Berdasarkan UU No.12 Tahun 2012 Pasal 65 dan PP no.4 Tahun 2014 pasal 27 membagi pola pengelolaan PTN menjadi 3, yakni pertama, PTN dengan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya atau dikenali dengan PTN satker atau PTN pola PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak); Kedua, PTN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau PTN-BLU; dan ketiga, PTN sebagai badan umum atau PTN-BH.

2018, UB dan UM Targetkan Status PTN Berbadan Hukum

Kampus UB rencanakan status PTN BH. (rhd)

Untuk memudahkan monitor dan evaluasi kinerja, Kemristekdikti kemudian membagi klastering PTN dalam empat kelompok masing-masing untuk klaster PTN BLU, PTN BH, PTN satuan kerja, dan PTN Baru.

Saat ini, telah ada 11 PTN-BH yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, 24 PTN-BLU yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dan 86 PTN Satker, dimana ada 35 PTN Baru yang pengangkatan SDM-nya diatur dalam Perpres no.10 Tahun 2016 merujuk pada UU no. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan 3 Akademi Komunitas.

Dari segi penetapan status, penetapan PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah, sedangkan penetapan PTN-BLU dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usul Menteri Ristek dan Dikti.

Sementara itu, Rektor Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prof Dr Ir M Bisri MS telah membentuk tim persiapan PTN BH yang terdiri dari 10 orang dan diketuai oleh Prof Dr Ir Abdul Latief Abadi dari Fakultas Pertanian, untuk mempersiapkan UB sebagai PTN BH.

“Pembentukan tim persiapan PTN BH dituangkan dalam SK nomer 414/2016 yang berlaku mulai 1 November 2016 sampai 31 Oktober 2017. Untuk itu, kami harus gerak cepat. Kami sudah studi banding ke beberapa PTN BH, seperti ITB, Unpad, UI dan USU. Mestinya UB sudah PTN BH, karena di rangking lima. Sebab PTN lain yang rangkingnya di bawah UB, sudah jadi PTN BH. Meski UB sebagai PTN BLU, tapi sudah memiliki keleluasaan mengelola aset dan keuangan,” jelas Latief.

Menurutnya, berbagai kajian-kajian telah dilakukan, dari studi banding hingga potensi diri. Tahun ini, pihaknya mengkaji dulu UB punya apa untuk menjadi PTN BH.

“Seperti ITB, saya lihat mereka sudah sangat siap. Mereka punya senjata hebat yaitu punya 12 PT (perseroan terbatas) dan dana abadi dari alumni. Kita menghitung-hitung, setidaknya dana abadi bisa efektif jika ada Rp 5 triliun ke atas, hanya menggunakan bunganya saja.

Kita sedang menggali potensi diri dan tak ingin membebani mahasiswa. Dengan lokasi kampus yang strategis bisa berpotensi mendapatkan mitra, seperti UMM, PTS yang bisa mengembangkan usaha dari hotel, SPBU, dome, dan lainnya,” tukas Latief. (rhd)

Sumber dari: https://malang.memo-x.com/19032/2018-ub-dan-um-targetkan-status-ptn-berbadan-hukum.html

Leave a Reply

Your email address will not be published.