SOLUSI MARAKNYA PERDUKUNAN Dl INDONESIA

Malang Post 11 Oktober 2016

Malang Post 11 Oktober 2016

kliping0012_1

 

 

 

 

 

 

 

 

Malang Post 11 Oktober 2016 (1)

Malang Post 11 Oktober 2016 (2)

SOLUSI MARAKNYA PERDUKUNAN Dl INDONESIA

AKHIR-akhir ini masyarakat digegerkan dengan kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yang ditangkap oleh polisi atas kasus penipuan dan pembunuhan. Dimas Kanjeng merupakan pendiri padepokan Dimas Kanjeng memiliki pengikut yang disebut sebagai santri. Pengikutnya pun tidak sedikit dan sangat taat kepada Dimas Kanjeng hingga menyebutnya Yang Mulia Dimas Kanjeng.
Sebenamya fenomena munculnya orang-orang yang mengaku memiliki kemampuan lebih di Indonesia
bukan suatu hal yang bam. Kita bisa lihat di desa-desa masih banyak dukun-dukun atau orang-orang yang dianggap sakti dan banyak masyarakat yang mendatanginya. Di kota-kota pun sama, praktik paranormal juga menjadi hal biasa. Praktik penyembahan terhadap tempat-tempat keramat pun masih sering dilakukan walaupun pelakunya muslim padahal di dalam agama Islam hal tersebut termasuk kemusrikan yang haram untuk dilakukan.
Ada yang mengatakan bahwa Dimas Kanjeng merupakan seorang yang dianugerahi karomah, sehingga dia memiliki kemampuan menggandakan uang. Akan tetapi, banyak ahli agama yang membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng merupakan khurofat dan takhayul sehingga sebenamya yang dilakukannya merupakan keharaman dalam Islam.
Khurofat merupakan berita atau informasi dusta, sedangkan takhayul merupakan sesuatu yang hanya khayalan belaka. Kedua nya di dalam Islam sama-sama tidak diperbolehkan karena keduanya mengandung unsur dusta (bohong). Apalagi kedustaan yang dilakukan atas nama agama yang jelas tidak ada dalil sebagai dasar ucapan atau perbuatannya, jelas hal tersebut suatu keharaman yang nyata.
Islam berpandangan bahwa kejadian luar biasa yang bertentangan dengan keteraturan alam dibagi menjadi tiga: raukjizat, karomah, dan sihir. Mukjizat dikhusukan untuk Nabi dan Rosul sedangkan karomah diberikan kepada orang yang dekat dengan Allah sehingga pasti perbuatannya sesuai dengan Islam. Sedangkan apabila yang melakukan hal lua biasa tersebut merupakan orang yang melakukan kemaksiatan jelas terkategori sihir.
Jika melihat hal yang dilakukan dimas kanjeng yaitu menipu dan membunuh yang perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan Islam pastilah itu terkategori sihir. Perbuatannya termasuk kedalam jenis sihir yang di dalamnya mengandung khurofat dan takhayul. Rasulullah SAW bersabda, “siapa saja yang mendatangi seorang dukun atau peramal, lalu membenarkan apa yang dikatakan dukun atau peramal itu, maka dia telah kafir terhadap apa (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada Muhammad SAW (HR, Ahmad).
Setidaknya ada tiga faktor yang menyebabkan praktik perdukunan atau paranormal terus berlangsung di tengah masyarakat. Pertama faktor individu. Banyak masyarakat di Indonesia yang banyak tidak mengetahui terkait dengan ketidakbolehan adanya khurofat dan takhayul tersebut. Ada yang mengetahui tetapi juga masih mendatangi duku atau peramal untuk mendapatkan apa yang diinginkan dengan jalan pintas. Hal tersebut di sebabkan dari akidah individu tersebut yang lemah. Keyakinan akan jaminan kehidupan di tangan sang pencipta lemah, sehingga lebih percaya pada duku atau paranormal. Selain akidahnya yang lemah, dari pengetahuan yang dimiliki pun juga rendah berkaitan dengan kebolehan hal di dalam agama. Sehingga masyarakat menganggap biasa praktik tersebut bahkan termasuk yang memanfaatkannya.
Kedua faktor masyarakat. Masyarakat berperan aktif dalam penjagaan individu. Jika masyarakat memiliki kepedulian tinggi, maka hal yang tidak diinginkan bisa jadi tidak terjadi. Masyarakat yang mndiamkan berdirinya padepokan atau praktik perdukunan semakin menjadikan praktik-praktik semacam ini berlangsung. Bahkan bisa jadi masyaraknya sendiri memanfaat praktik-praktik tersebut
karena rendahnya pengetahuan dan keimanan. Sehingga praktik tersebut malah meluas dan tumbuh
subur di Indonesia.
Ketiga faktor pemerintah. Praktik perdukunan atau paranormal di Indonesia memang tidak ada perundang-undangnya. Sehingga praktik semacam ini dibiarkan asalkan tidak mengganggu atau melanggarhal orang lain. Maka dari itu berdirinya padepokan sesat dan praktik perdukunan terus menerus berlangsung. Selain itu, dari pendidikan agama yang diberikan oleh sistem pendidikan, belum cukup memberikan konstribusi besar untuk penguatan akidah masyarakat. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya masyarakat yang masih mempercayai praktik perdukunan termasuk kasus Dimas Kanjeng. Akibanya adalah kemaksiatan merajalela dan akidah umat terancam.
Sistem ekonomi yang saat ini mencekik masyarakat juga mnjadikan masyarakat berfikir cara singkat untuk bisa menghasilkan uang banyak termasuk salah satunya mendatangi padepokan dimas kanjeng tersebut. Pemikiran masyarakat yang saat ini lebih cenderung kearah pemikiran kapitalis, mendorong mereka untuk mampu melakukan appa saja demi meraih kuntungan sebanyak-banyaknya.

Solus! Solutif

Adanya praktik perdukunan dan paranormal di masyarakat merupakan keharaman bagi seorang muslim karena ini bertentangan dengan agama. Sehingga untuk menghilangkan kasus tersebut, perlu adanya solusi solutif yang diaplikasikan di tengah masyarakat yang sangat memerlukan peran
negara sebagai solutor permaslahan di tengah masyarakat.
Pertama, sistem pendidikan yang membangun akidah kuat dimasyarakat. Pendidikan selayaknya mampu menjadikan masyarakat menjadi sosok yang taat pada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga pendidikan agama harus ditanamkan pada masyarakat sehingga masyarakt mmiliki keimanan yang kuat dan tidak akan berani melakukan kemaksiatan. Selain itu, pendidikan tentang boleh dan tidak bolehnya suatu hal dalam pandangan agama juga perlu dibenkan sehingga masyarakat mampu menyikapi fakta di dalam kehidupan dengan mengikuti penntah agama. Pendidikan semacam ini bisa dibangun dengan pendidikan yang berdasarkan agama.
Kedua, sistem ekonomi tangguh. Sistem ekonomi yang tangguh dan menyejahterahkan akan mampu mengentaskan masyarakat dari kemiskinan. Adanya praktik perdukunan yang terus menerus, tidak lepas dari permintaan masyarakat yang pragmatis yang menginginkan keuntungan dalam waktu singkat yang disebabkan kemiskinan atau ketidaksejahteraan.
Ketiga, hukum yang jelas berkaitan praktik perdukunan. Praktik perdukunan jelas sebuah keharaman dalam Islam. Keberlangsunganny$ pun membahayakan akidah umat. Jika praktik ini terus berlangsung, maka akidah masyarakat yang mayoritas muslim terancam sehingga menjadikan mereka semakin jauh dengan Tuhannya dan semakin tidak taat. Akibatnya mampu melakukan segala untuk keuntungan dan melakukan banyakpelanggaran hukum. Oleh karena itu, perlu adanya hukum yang jelas berkaitan dengan pelarangan praktik perdukunan di Indonesia./*)

Leave a Reply

Your email address will not be published.