Praktik Mengajar Bakal Ditiadakan?

Praktik Mengajar Bakal Ditiadakan?, Jawa Pos Radar Malang 17 Mei 2017

Praktik Mengajar Bakal Ditiadakan?, Jawa Pos Radar Malang 17 Mei 2017

Jawa Pos Radar Malang 17 Mei 2017

Kemenristekdikti Kaji Ulang Kebijakan Jurusan Keguruan
MALANG KOTA – Jika aturan ini berlaku, maka para mahasiswa yang kuliah di jurusan keguruan akan semakin mudah. Sebab, mereka tidak perlu “praktik pengalaman lapangan (PPL). Saat ini, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dikti) sedang mengkaji revisi kurikulum kuliah keguruan, yang mana salah satunya mengenai penghapusan kuliah praktik mengajar atau PPL. Ke depan, para mahasiswa hanya perlu melakukan program
pendidikan profesi guru (PPG).
Namun, beberapa pihak menyampaikan jika rencana perubahan peraturan baru
tersebut sepertinya harus dikaji ulang. “Pemerintah harus mengkaji efektifannya.
Dari sisi kondisi, kebutuhan, dan keberhasilannya untuk meningkatkan mutu pen¬
didikan di Indonesia,” ujar Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Malang (UM) Prof Dr Bambang Budi Wiyono MPd, kemarin (16/5).
Diamenerangkan, sebenamya  untuk pendidikan guru itu ada  dua model yang diterapkan. Yaitu model concurrent (materi bidang studi) yang diberikan bersama-sama dengan kependidikan atau keguruan (simultan). Kedua, model
consecutive, yakni dilakukan secara berurutan materi bidang studi terlebih dulu, baru  kependidikan/keguruan.
“Tampaknya pemerintah cenderung mau menerapkan yang consecutive” ujarnya.
Bambang juga menyampaikan jika kompetensi guru itu ada kompetensi kepribadian, profesional, pedagogi (ilmu atau seni dalam menjadi seorang guru), dan sosial. “Mengajar itu perlu didasari ilmu, teknologi, dan seni. Mungkin untuk peningkatan profesional atau ilmu yang baik. Tapi untuk peningkatan kepribadian guru, pedagogi, teknologi, atau seni saya tidak yakin bisa tercapai,” papar dia.
Bambang pun berpendapat jika praktik mengajar awal itu masih harus diberikan di prodi keguruan. Meskipun
secara penuh nanti diberikan di pendidikan profesi. “Namun, jika kebijakan diterapkan pemerintah, kami akan ikuti.
Tapi, mohon pemerintah kaji ulang keefektifannya,” kata dia.Terlepas dari hal itu, di UM sendiri saat ini masih ada praktik atau dalam kata lain magang.
“Misalnya untuk Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) itu masih ada praktik, observasi sekolah, penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dan juga praktik melalui magang,” bebernya. Hal itu bertujuan untuk menyiapkan calon guru SD yang profesional. Namun untuk praktik penuh, lanjut Bambang, memang dilakukan di pendidikan profesi guru, workshop-praktik, dan seterusnya. (fts/c2/lid)

Leave a Reply

Your email address will not be published.