Universitas Negeri Malang Ditetapkan Sebagai PTNBH

 

KBRN, Malang : Universitas Negeri Malang (UM) akhirnya ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Penetapan sejak tanggal 25 November 2021 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang. Dengan penetapan ini, UM menjadi kampus ke-16 di Indonesia yang ditetapkan sebagai PTNBH. Sebelumnya, UM berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU).

Rektor UM, Prof. Dr. AH. Rofi’uddin, M. Pd. mengungkapkan, penetapan ini tidak serta merta, melainkan melalui proses kajian yang panjang dan mendalam oleh pemerintah pusat untuk memastikan kesiapan dan kelayakan UM menjalankan otonomi yang lebih luas.

“Otonomi ini dalam rangka pengelolaan perguruan tinggi dengan tujuan agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing nasional maupun global,” katanya, Senin (6/12/2021).

Setidaknya terdapat tiga aspek mendasar dalam evaluasi tersebut. Yakni kualitas penyelenggaraan akademik, efektivitas dan efisiensi tata Kelola organisasi, dan kontribusi UM bagi pembangunan.

“Kontribusi pembangunan ini baik dalam kondisi yang sedang berjalan saat ini maupun kualitas komitmen UM terhadap sustainabilitas ketiga aspek tersebut di masa mendatang,” ujarnya.

Menurutnya, status PTNBH ini merupakan level tertinggi dengan keluasan otonomi penuh dalam pengelolaan organisasi UM. Untuk itu, perubahan status ini perlu disikapi dengan tindakan nyata oleh seluruh sivitas UM.

“Beragam prestasi UM selama ini harus terus didongkrak dengan kerja-kerja tim yang semakin solid dan kredibel. Karena itu, UM saat ini masih menyiapkan berbagai perangkat regulasi melalui kajian komprehensif dan sangat hati-hati agar regulasi-regulasi tersebut semakin menguatkan UM menjalani status barunya secara efektif, efisien, dan akuntabel,” papar Prof. Rofi’uddin.

Selain itu, pihaknya juga terus mengidentifikasi berbagai potensi sumber daya, baik sumber daya manusia, keuangan, dan aset-aset UM dan memetakannya sedemikian rupa sebagai landasan untuk menjalankan amanah baru yang melekat pada status PT Badan Hukum ini.

“Ke depan kami berencana membentuk holding company di kawasan Jalan Veteran. Ini sebagai salah satu implementasi untuk mengembangakan bidang usaha,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Senat UM, Prof. Dr. Suko Wiyono mengungkapkan, perubahan status menjadi PTNBH ini menjadi cita-cita dari setiap kampus. Untuk itu, pihaknya bersyukur ketika UM berhasil menjadi PTNBH. Pihaknya pun berharap status ini menjadikan UM lebih maju dan berprestasi.

“Dengan status yang baru ini, UM menjadi lebih leluasa dalam mempercepat upaya untuk menjadi PTN yang lebih modern, unggul dan bermartabat namun tetap bertanggungjawab,” tuturnya.

Sumber| https://rri.co.id/malang/diksosbud-iptek/1283087/universitas-negeri-malang-ditetapkan-sebagai-ptnbh