UIN Maliki Darurat Profesor

Download Malang Post 23 Februari 2018

MALANG – Ketua Rumah Jurnal UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Dr. Sri Harini, M.Si mengatakan, hasil evaluasi tentang penghentian tunjangan kehormatan guru besar untuk sementara yang dilakukan oleh Kemenristek Dikti memang menjadi pukulan.

Tetapi, lanjutnya, sekaligus memotavisi profesor untuk menjalankan tugas dan kewajibannya.

Secara tidak langsung UIN Maliki bakal merasakan dampak tersebut. “Karena dari empat profesor yang ada di UIN, penelitian yang dilakukan belum masuk dalam jumal bereputasi intemasional,” ujar Sri Harini kepada Malang Post.

Perempuan yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UIN  Maliki ini menjelaskan, dari empat profesor yang dimiliki UIN berusia di atas 60 tahun.

UIN Maliki  Darurat Profesor, Malang Post 23 Februari 2018

UIN Maliki Darurat Profesor, Malang Post 23 Februari 2018

“Selain usia, paradigma lama tentang kewajiban dan tugas dosen yang hanya mengajar dan melakukan penelitian menjadi acuan. Padahal mereka juga dituntut untuk publikasi intemasional,” terangya.

Untuk publikasi intemasional, la mengungkapkan setiap kampus saat ini telah memiliki lembaga untuk membantu dosen hingga mahasiswa agar penelitiannya bisa masuk dalam jumal intemasional seperti Rumah Jumal UIN. Sehingga pihaknya terus melakukan sosialisi bagi profesor yang ada, agar penelitian yang dibuatnya masuk dalam
jumal intemasional.

Namun syarat untuk memasukkan tulisan dalam jumal bereputasi international memang tidak mudah. Untuk menerbitkannya saja, butuh waktu 10 hingga 12 bulan karena akan dilakukan review terlebih dahulu dan kemudian dikembalikan lagi untuk diperbaiki. Itupun akan berlangsung berkali-kali. “UIN tahun lalu sudah punya 10
jumal intemasional. Tepi belum terindeks Scopus. Karena selama ini banyak dari hasil penelitan yang dimasukkan dalam jurnal predator atau jumal palsu yang tidak diakui Dikti. Hal itu yang memicu banyak peneliti
ela membayar demi penelitiannya masuk jumal intemasional,” tegasnya.

la juga mengakui, saat ini di UIN Maliki masih mengalami kesulitan dalam menembus artikel jurnal intemasional.
Meskipun telah banyak dosen yang mengantre agar penelitiannya masuk jurnal intemasional yang terindeks Scopus. Hal itu, diibaratkannya dengan banyaknya orang yang mau naik kereta api, tetapi tidak memiliki tiket sama sekali.

“Dari permasalahan yang ada ini, kebijakan nomor 20/2017 setidaknya bisa ditolerir. Karena secara tidak langsung dengan sedikitnya profesor yang dimiliki UIN, bisa diumpamakan UIN darurat jenderal perang bebernya.

Sementara itu, Sekretaris tim percepatan publikasi (TPP) UM Dr. Sumaryono S.Pd. M.Si mengungkapkan, PT harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan Dikti. “Karena kita bagian dari Dikti, semua hams berjuang bersama-sama. Hal itu memang sudah menjadi tugas bagi dosen,” ujarnya.

Dengan adanya peraturan tentang publikasi intemasioanl itu, UM juga menargetkan tahun ini sebanyak 500 jurnal bisa terindeks Scopus. Untuk tahun sebelumnya sebanyak 200 jurnal yang telah terindeks Scopus atau bereputasi intemasional. Di mana dari selumh jumal tersebut dikeqakan oleh mahasiswa, doktor ataupun profesor.

“Bagi profesor yang mengajar di UM tentunya bisa memenuhi hal tersebut, karena mereka juga mengajar dan membimbing S2 dan S3 yang syarat kelulusan mereka harus terindeks Scopus. Begitu juga untuk syarat kenaikan pangkat. Untuk menjadi lektor kepala hams memiliki satu jurnal intemasional,” tegasnya.

Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UM, Prof. Dr. Bambang Budi Wiyono, M.Pd yang juga gum besar UM menanggapi peraturan itu dengan bijak. la mengutarakan, sampai sekarang peraturan itu masih dalam evaluasi dan belum diterapkan, yang bertujuan untuk mendorong dan meotivasi agar para dosen hingga guru besar semakin
memiliki kualitas.

“Jika memang peraturan no 20/2017 itu terbit memang mempakan kewajiban bagi profesor untuk melakukan publikasi intemasional. Dimana dalam masa tiga tahun mininimal satu jumal intemasional bereputasi atau tiga jumal nasional yang terakreditasi. Karena sebagai gum besar, menurut aturan memiliki kewajiban sesuai
dengan Tri Dharma,” ungkapnya.

la mengungkapkan, selain mengajar, kegiatan penelitian maupun pengabdian juga berrfimgsi untuk menunjang kualitas pengajaran. Sehingga ia setuju dengan Permenristekdikti 20/2017 tersebut. Selain itu, dosen juga berkewajiban menulis buku, karya, atau desain monumenal hingga paten. Di mana secara tidak langsung dengan
peraturan itu akan meningkatkan kualitas dosen, mahasiswa dan lembaga.

la sendiri hampir tiap tahun menulis buku, mulai dari buku referensi, buku ajar dan termasuk monograf. Tahun 2016 ia telah menulis satu buku, satu dalam bahasa Inggris dengan judul Transformational Leadership Identification. Sedang 2017 lalu, dua karya diciptakannya yaitu Pembinaan Profesional Gum (Konsep, Hasil Penelitian dan Pengembangan) dan satunya Manjemen Berbasis Sekolah bersama Ahmad Nur Abadi. Selain itu, ia juga menulis satu jurnal yang telah terindeks Scopus, (eri/han)

Leave a Reply

Your email address will not be published.