Tingkatkan Wawasan Berzakat dan Pajak, FE UM Gelar Seminar Nasional

Memontum Kota Malang – Untuk meningkatkan wawasan mahasiswanya dalam hal zakat profesi dan pajak, Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Negeri Malang (UM) menggelar Seminar Nasional ‘Implementasi Zakat Profesi dan Pajak Dalam Perspektif UU nomor 36 Tahun 2008’ pada Senin (21/10/2019) pagi di Graha Cakrawala UM.

Seminar tersebut merupakan langkah serius FE UM untuk memberikan wawasan kepada mahasiswanya terkait zakat profesi dan pajak. Dalam kegiatan tersebut, ada tiga orang pemateri yang dihadirkan. Yakni Asfi Manzilati selaku dewan pengurus Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam (Fordebi), Perwakilan Universiti Kebangsaan Malaisya Muhammad Rizal Palil, dan Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III.

Wakil Dekan II FE UM, Puji Handayati mengatakan, wawasan mengenai hal tersebut perlu diberikan, sebab Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, yang di dalamnya juga ada kewajiban bagi seorang muslim untuk berzakat. Di sisi lain sebagai warga negara, seseorang juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

“Di dalam UU no 36 tahun 2008 ini mengatur bahwa zakat bisa digunakan sebagai pengurang pajak. Dan ini masih belum tersosialisasi penuh kepada masyarakat. Dan bagaimanakah proses implementasi undang-undang ini juga perlu dikaji. Dan maka dari itu kami bekerja sama dengan Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Islam (Fordebi) untuk membahas ini bersama,” ujar Puji.

Dengan diselenggarakannya seminar tersebut, ia berharap seluruh mahasiswa FE UM khusus yang hadir sebagai peserta bisa tumbuh menjadi insan yang sukses berkarir maupun menjadi enterpreneur, yang nantinya bisa bermamfaat dalam umat melalui zakat dan berontribusi bagi negara melalui kewajiban membayar pajak.

“Kalau sukses ber enterpeneur, harapannya dapat menjadi insan yang mempunyai makna besar kepada umat jika diikuti dengan kesadaran yang tinggi untuk berzakat. Dan juga menjadi potensi besar bagi negara, karena mereka juga harus sadar terhadap kewajiban pajak,” imbuhnya.

Sementara itu, Dewan Pengurus FORDEBI, Asfi Manzilati yang hadir sebagai pemateri mengatakan, sebagai seseorang yang telah lama terjun dalam geliat ekonomi, jika dilihat dari sisi makro, negara seharusnya sudah bisa melihat integrasi zakat dan pajak sebagai sumber pengelolaan kebijakan fiskal. Sedangkan dari sisi mikro, Asfi menjelaskan bahwa sebenarnya zakat dan pajak mempunyai dampak yang berbeda.

“Kalau pajak, yang jelas itu menurunkan pendapatan yang diterima, siapapun orangnya. Karena kemudian itu dikelola oleh negara, dan untuk sampai ke masyarakat kembali masih perlu proses. Sementara untuk zakat, itu akan mengurangi pendapatan bagi orang kaya (Muzakki) dan menambah pendapatan bagi orang miskin. Jadi secara umum nantinya akan membuat percepatan kesejahteraan bisa tercapai. Dan akhirnya mikro dan makro besinergi, baik secara individu sejahtera maupun keseluruhan bisa tercapai,” jelas Azfi.

Lebih lanjut menurutnya, saat ini mahasiswa perlu adanya pemahaman yang lebih terkait hal tersebut. Memahami secara konsep, kritis secara konsep, juga kritis secara implementasi, dan juga lebih bagus jika para mahasiswa bisa memberi masukan-masukan terkait implementasi seperti apa yang seharusnya bagus untuk diterapkan.

“Setidaknya, bagi mahasiswa yang sudah mulai berwirausaha, sekecil apapun cobalah untuk belajar berzakat,” pungkasnya. (iki/yan)

Sumber dari: https://kotamalang.memontum.com/1781-tingkatkan-wawasan-berzakat-dan-pajak-fe-um-gelar-seminar-nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published.