TAK CUKUP DENGAN PERPU

scan up load0009-page-001

TAK CUKUP DENGAN PERPU

Koran Malang Post 25 Mei 2016Oleh:ZAHRO AL-FAJRI Mahasiswa Universitas Negeri Malang

TAK CUKUP DENGAN PERPU

KASUS kejahatan seksual pada anak di Indonesia, saat ini sudah sangat menghawatirkan bahkan dalam kondisi darurat. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan Indonesia dalam kondisi lampu merah kejahatan seksual terhadap anak. Mengahadapi
kondisi tersebut, pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah mengeluarkan draft peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang kejahatan seksual terhadap anak yang atau lebih dikenal dengan nama perpu kebiri yang hingga saat ini masih menunggu tanda tangan dari
presiden Jokowi.

Banyak pihak yang meragukan terkait perpu kebiri yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. Ada pihak yang pro dan kontra karena menganggap bertentangan dengan ham dan tidak manusiawi. Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan keputusan pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal
kebiri tidak perlu. Menurutnya, yang lebih penting untuk menangani kejahatan seksual pada anak adalah membuat undang-undang (republika.co.id, 18/05/2016). Pertanyaannya, apakah dengan perpu atau undang-undang terkait kejahatan seksual mampu menjadi solusi tuntas untuk menyelesaikan permasalahan kejahatan seksual ini.

Titik permasalahan

Permasalahan kejahatan seksual kepada anak di Indonesia, bukan kasus baru. Kasus ini sudah banyak bahkan saat ini menjadi kasus luar biasa. Sehingga perlu diketahui penyebab utama maraknya kasus kejahatan
tersebut. setidaknya ada delapan alasan seseorang melakukan pemerkosaan atau pencabulan.

Pertama, dari segi individunya yang sudah tidak ada ketaatan dan ketakutan kepada Tuhan. Orang tersebut hanya melakukan segala sesuatunya menurut apa yang diinginkannya. Ditambah lagi di sisitem Indonesia sendiri
yang berdasarkan demokrasi yang menyuarakn akan kebebasan berperilaku, menjadikan orang tersebut merasa bebas melakukan segalanya, minum minuman keras, dan lain sebagainya. Sehingga
ketika paham kebebasan ini tetap ada dan ketaatan minim di tubuh
masyarakat, maka orang-orang akan dengan mudah melakukan kejahatan termasuk kejahatan seksual pada anak.

Kedua, kondisi keluarga yang tidak ideal. Tekanan ekonomi yang menjadikan orang tua khususnya ibu, harus bekerja ke luar rumah, menjadikan anak merasa sendiri dan mencari kesenangan pribadi di luar rumah. Anak terkadang merasa kesepian dan kurang kasih sayang. Hingga akhimya
anak melakukan pergaulan bebas, menonton video pomo, bahkan
memperkosa karena mengikuti teman-temannya karena merasa
hal tersebut adalah pusat kebahagiaannya.

Ketiga, dari faktor lingkungan. berkaca dari kasus yuyun (anak 14 tahun yang diperkosa14 pemuda di bengkulu), pasalnya lingkungan tempat tinggal pemuda tersebut dikenal dengan lingkungan Texas yang berarti
memang sering terjadi kejahatan. Sehingga menjadikan orang-orang yang ada di dalamnya juga

Oleh:

ZAHRO AL-FAJRI

Mahasiswa Universitas Negeri Malang

biasa melakukan tindakan keja¬ hatan karena terpengaruh dengan lingkungannya

Keempat, video porno. Maraknya peredaran video porno di Indonesia juga menjadi penyebab utama seseorang melakukan kekerasan seksual. Banyaknya situs-situs porno yang dengan mudah diakses, atau iklan-iklan dengan gambar tidak senonoh, game-game yang mengandung pornografi atau gambar-gambar lain yang tnengarah kepada pornografi dengan mudah dilihat oleh masyarakat. bahkan yang tidak bermaksud melihatnya pun, akhirnya bisa melihat. Bahkan yang lebih parah, mensos Khofifah menyatakan bahwa Indonesia saat ini darurat pornografi. Kebingungan akan definisi pornografi dan paham kebebasan berperilaku karena merupakan salah satu kebebasan yang didengungkan oleh demokrasi, menjadikan pornografi bingung dihapuskan. Ditambah dengan
ketaatan dan ketakutan pada tuhan mulai runtuh dan lingkungan yang malah mendukung orang untuk melihat pornografi, semakin memperparah kondisi dan raenjadikan banyak orang terdorong untuk memenuhi hasrat seksualnya dan akhimya melakukan tindakan kekerasan seksual.

Kelima, minuman keras. Minuman keras menjadi faktor utama pendorong pelaku kejahatan seksual melakukan aksinya. Bering ditemukan bahwa para peaku kejahatan seksual melakukan tindakan tersebut dikarena minuman
keras dan setelah menonton video pomo. Peredaran minuman keras yang masih dengan bebas ada di tengah masyarakat menjadikan masyarakat semakin terdorong dalam meminumnya. Padahal kita ketahui bahwa miras tersebt akan berdampak hilangnya kesadaran dan menjadikan orang mampu melakukan segalanya sampai memperkosa atau membunuh.Kondisi peredaran miras yang diatur tetapi tidak dihapuskan mempeiparah kondisi masyarakat karena berarti miras masih dapat dinikmati oleh masyarakat. ketika miras masih dibiarkan, maka kejahatan yang lainnya akan berpeluang besar tetap akan terjadi karena miras adalah salah satu sumber kejahatan.

Keenam, ekonomi. Kondisi perekonomian yang mencekik, sering menjadi alasan seseorang mengkonsumsi miras karena berada dalam kondisi stress hingga akhimya melakukan kejahatan.

Ketujuh, pendidikan. pendidikan yang rendah dan tidak 100 persen mengarahkan ke pada ketaatan dan ketakutan kepada tuhan, menjadikan banyak orang yang sudah berani melakukan kejahatan. Pendidikan yang masih berorientasi materi menjadikan seseorang  rela melakukan segalanya demi uang atau kepuasan materinya,termasuk melakukan perampokan, pemerkosaan, hingga pembuuhan.

Kedelapan, hukum yang belum tegas. Hukuman seharusnya menjadi gerbang terakhir yang akhirnya harus diberikan ke pada pelaku setelah seluruh upaya pencegahan yang dilakukan sudah tidak mampu mencegah tindakan kejahatan. Sehingga hukum yang tegas akan menjerakan pelaku dan menjadi pencegah orang lain untuk melakukan kejahatan yang sama. Hukuman yang berat dan tidak berpihak (adil) akan mampu menjadi solusi paripuma yang akan meminimalisisr tindak kejahatan.

Akan tetapi bukan hanya sekedar hukum yang tegas yang perlu ditegakkan atau pembuatan perpu. Seluruh upaya pencegahan juga perlu dilakukan karena akan menjadi sebuah kedzaliman ketika hanya hukumnya saja yang tegas tetapi pencegahannya tidak maksimal. Oleh karena itu perbaikan seluruh aspek yang berkaitan dengan faktor penyebab pelecehan seksual harus dilakukan, mulai dari pelarang perdagangan miras, dihentikannya akses video pomo hingga perbaikan dari sistem ekonomi dan pendidikan semuanya harus dilakukan. Sehingga, tak cukup hanya dengan revisi perpu tetapi butuh perbaikan dan pembenahan dari seluruh segala lini kehidupan termasuk di dalamnya faktor penyebab terjadinya kejahatan seksual sebagai upaya konkrit dan komitmen dari pemerintah untuk menghentikan kasus kejahatan seksual khususnya kepada anak.(*>

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.