Sikap Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Brawijaya (UB) Terkait Status PTNBH

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Dua perguruan tinggi negeri (PTN) berstatus Badan Layanan Umum (BLU) di Kota Malang yaitu Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Brawijaya (UB) bersikap terhadap status PTNBH (PTN Berbadan Hukum).

“Untuk UM ngerem dulu untuk menjadi PTNBH,” jelas Rektor UM, Prof Dr AH Rofi’uddin MPd pada Suryamalang.com, Minggu (4/8/2019). Meski prosesnya sudah mencapai 85-90 persen.

Pertimbangannya, sudah disiapkan sejak lima tahun lalu atau di penghujung jabatan Rektor UM Suparno saat itu.

Menurut dia, UM masih melihat situasi dulu karena ada perbedaan sudut pandang menjalankan PTNBH dari sisi Kementerian Keuangan. Meski PTNBH, tapi sudut pandang pemeriksaan keuangan sebagaimana PTN satker (satuan kerja) atau BLU. “Biar PTN lain dulu. UM menunggu disinkronkan aturannya oleh kepala negara,” kata dia.

Alasannya karena nanti yang terkena dampaknya atau risiko jika ada apa-apa adalah orangnya. Di sisi lain, menjadi PTNBH juga tidak support lagi dari pemerintah. Sehingga harus membiayai sendiri. Ini dipandangnya juga tidak gampang. Hal ini karena mentalitasnya pegawai. “Tidak mudah merubah mindset. Dan tidak semua bisa mencari duit dengan sebagai wirausaha,” kata rektor.

Terpisah, UB sekarang yang didorong Kemenristekdikti menjadi PTNBH. “Saat ini tim UB dan Kemenristekdikti terlibat dalam pembuatan RPP (Rencana Peraturan Pemerintah),” kata Rektor UB, Prof Dr Ir Nuhfil Hanani MS.

Jika sudah selesai, maka akan diajukan bersama-sama ke Presiden RI. Untuk menjadi PTNBH maka didorong masuk peringkat dunia di bawah 500. UB menjadi PTNBH kerap disampaikan Nuhfil saat membuka kegiatan di internal UB. Menjadi PTNBH juga mendapat dukungan dari senat UB. 

sumber dari: https://suryamalang.tribunnews.com/2019/08/05/sikap-universitas-negeri-malang-um-dan-universitas-brawijaya-ub-terkait-status-ptnbh

Leave a Reply

Your email address will not be published.