Semester Genap UM Terapkan Daring

NewMalangPos, MALANG-Di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perguruan tinggi didorong untuk beradaptasi dan melindungi civitasnya masing-masing dalam menyelenggarakan program pembelajaran. Kampus diharapakan dapat membuat rambu-rambu atau Standar Operasioanl Prosedure (SOP) bagi seluruh civitas akademika supaya akselerasi perubahan perilaku menuju sehat berjalan lebih maksimal.

new malang pos

Wakil Rektor 1 UM, Prof. Dr. Budi Eko Soetjipto, M.Ed., M.Si

Merujuk pada Keputusan Bersama Empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020-2021 dan Tahun Akademik 2021-2022 di masa pandemi Covid-19. Maka Universitas Negeri Malang (UM) mengeluarkan rambu-rambu penyelenggaraan pembeljaran semester genap yang akan dimulai sejak tanggal 8 Februari 2021.  

Wakil Rektor 1 UM Prof. Dr. Budi Eko Soetjipto, M.Ed., M.Si mengatakan UM mengedepankan beberapa prinsip umum yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh civitas, utamanya dosen dan mahasiswa. Diantaranya aspek kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas utama dalam seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan pembelajaran.

Oleh karena itu, pembelajaran semester genap 2020-2021 dilaksanakan secara daring dengan menggunakan Sipejar, aplikasi daring yang digunakan UM.

“Pembelajaran daring perlu dirancang secermat mungkin agar mampu membelajarkan mahasiswa secara efektif untuk mencapai CPL dan CPMK yang telah ditetapkan,” ujarnya. 

Ia mengimbau agar berbagai bentuk penugasan yang diberikan oleh dosen kepada mahasiswa benar-benar membelajarkan, tidak berlebihan dan disesuiakan dengan bobot SKS setiap mata kuliah. Serta beban mahasiswa pada saat mengikuti pembelajaran daring.

Prof Budi menambahkan, UM mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran mahasiswa dan dosen yang semakin mendesak di masa pandemi Covid-19. Dan untuk kepentingan evaluasi implementasi dan kebijakan di masa pandemi, UM menyusun pelaksanaan pembelajaran dengan konsep tertentu.

Antara lain, pelaksanaan pembelajaran mata kuliah teori dilakukan secara daring baik secara sinkronus maupun asinkronus. Pembelajaran daring sinkronus maksimal 60 menit dengan video converence dilaksanakan 25 sampai 40 persen dari jumlah tatap muka yang dilaksanakan sesuai jadwal perkuliahan.

Sedangkan untuk pelaksanaan pembelajaran mata kuliah praktikum dapat dilakukan secara luring maksimal 25 persen dari jumlah pertemuan. Namun tetap dengan persetujuan atasan langsung dan satgas Covid-19 UM dengan menerapkan protokel kesehatan yang ketat.

“Lama pertemuan maksimal 60 menit, kelas maksimal diisi  sebanyak 50 persen peserta perkuliahan dari kapsiatas standar. Mahasiswa berusia di bawah 20 tahun wajib mendapat izin orang tua. Dan apabila terdapat mahasiswa yang tidak bersedia mengikuti pembelajaran secara luring tidak boleh dipaksa dan kami akan melayani secara daring,” paparnya.

Terkait evaluasi pembelajaran mahasiswa, UTS, UAS dan tugas-tugas terstruktur serta mandiri juga dilaksanakan secara daring. Nilai akhir mata kuliah diproses dan diuggah sebagaimana diatur dalam pedoman pendidikan UM edisi 2020 dan kalender pendidikan.

“Dosen perlu berkordinasi dengan pimpinan dalam melaksanakan pembelajaran dan kegiatan akademik lainnya. Rambu-rambu pelaksanaan pembelajaran ini berlaku sampai akhir semester genap 2020-2021. Atau disesuaikan dengan hasil evaluasi Satgas Covid-19 UM serta perkembangan kebijakan pemerintah,”  pungkasnya. (imm/jon)

Sumber|https://newmalangpos.id/pendidikan/semester-genap-um-terapkan-daring