Mendikbud: Sekolah Wajib Punya Sarjana PLS

Jawa Post Radar Malang 24 Oktober 2016

Jawa Post Radar Malang 24 Oktober 2016

Jawa Post Radar Malang 24 Oktober 2016

Mendikbud: Sekolah Wajib Punya Sarjana PLS

MALANG KOTA – Selama ini terlalu banyak dikotomi yang ada di dunia pendidikan. Yakni ada pendidikan formal, nonformal, dan informal. Nah, hal tersebut rupanya membuat gusar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Prof Dr Muhadjir Effendy MAP.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini berencana menghilangkan dikotomi atau pembagian tiga jenis pendidikan tersebut. Sebab, ketiga konsep ini bercampur dan menjadi rancu dalam sistem pendidikan. “Saya ingin menghilangkan dikotomi formal, nonformal, dan informal. Termasuk konsep luar sekolah. Perlu ada prespektif baru di pendidikan luar sekolah (PLS) kita,” ujar
Muhadjir dalam Seminar Nasional di Hotel Ollino Garden, kemarin.
Dia mencontohkan, kegiatan studi ke museum merupakan kegiatan di luar sekolah. Namun berada di bawah tanggung jawab sekolah. Sehingga terjadi kerancuan dalam menentukan jenis pendidikan ini. “Banyak kegiatan yang menjadi ambigu karena ada dikotomi formal, nonformal, dan informal.” papar Muhadjir.
Sebagai salah satu solusinya agar tidak terlalu banyak kerancuan, dia berharap, semua sekolah mempunyai ahli PLS. Agar menerjemahkan konsep Program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K) dan juga agar tidak banyak kerancuan antara pendidikan formal dan informal. “Tiap sekolah harus ada sarjana PLS. Biarkan mereka berinovasi untuk mengembangkan karakter anak, dan inovasi itu bisa menjadi bagian dari kurikulum,” ujamya
Pendidikan formal merupakan pendidikan di sekolah yang diperoleh secara teratur, sistematis, bertingkat, dengan syarat yang jelas.  Satuan pendidikan formal meUputi SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK, dan perguman tinggi.
Sedangkan pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal. Di antaranya TK, TPA, kelompok bermain, lembagakursus, sanggar, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajarmasyarakat, majelis taklim, dan lainnya. Sementara pendidikan informal adalah jalur
pendidikan yang juga di luar pendidikan formal. Seperti pendidikan kepemudaan, organisasi seni dan olahraga, pendidikan keterampilan dan lembaga kursus.
Menanggapi rencana Mendikbud tersebut, Kepala Jumsan PLS Universitas Negeri Malang (UM) Dr Achmad Rasyad MPd mengatakan, perlu ada perbaikan di ranah kebijakan PLS. “Keluhan kami lebih pada regulasi. Harus disinkronisasi, bukan dirombak. Karena antarjenis pendidikan punya kepentingan sama namun dalam aspekberbeda,” ujamya, kemarin.
Pria yang akrab disama Rasyad ini mencontohkan, pembahan regulasi perlu menitikberatkan pada undang-undang tenaga guru. Di mana selama ini terbagi menjadi tiga, yakni gum, dosen, dan pendidik
lainnya. “Nahyangpendidiklainnya ini harus dibenarkan dan dipetjelas. Karena selama ini kurang sinkronisasi,” pungkasnya.(zya/cl / riq)

Leave a Reply

Your email address will not be published.