Kembali Memperoleh Predikat Informatif, Layanan UM Kian Mudah Diakses Masyarakat

MALANG – Universitas Negeri Malang (UM) kembali mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Informatif kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2021, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.

Wakil Rektor IV UM, Prof Dr Ibrahim Bafadal MPd mengatakan, di tahun 2020 UM juga meraih predikat informatif bersama sembilan PTN. Artinya, dengan kembali disematkannya predikat ini, UM mampu mempertahankan prestasi ini selama dua kali berturut-turut.

https://tugumalang.id/kembali-memperoleh-predikat-informatif-layanan-um-kian-mudah-diakses-masyarakat/

Penganugerahan UM sebagai Badan Publik Informatif Kategori Perguruan Tinggi Negeri dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 / foto : dok

Tak hanya itu, anugerah keterbukaan informasi publik ini sekaligus menandakan bahwa pelaksanaan layanan informasi UM semakin cepat, tepat dan akurat.

“Alhamdulillah, pada hari ini UM bisa mempertahankan predikat informatif dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik tahun 2021. Hal ini menunjukkan bahwa layanan informasi yang dikembangkan UM semakin terbuka dan dekat dengan masyarakat. Mudah-mudahan kedepan akan semakin baik,” ujarnya.

Senada, Ketua PPID UM, Dr Juharyanto MPd MM menyampaikan bahwa layanan informasi di UM semakin mudah diakses. Hal ini sejalan dengan dikembangkannya aplikasi PPID berbasis elektronik (e-PPID). Selain itu, daftar informasi yang dikelola oleh UM juga sudah tersaji melalui daftar informasi publik berbasis elektronik (e-DIP).

 

“Tahun 2021 PPID telah menyelesaikan daftar informasi publik berbasis elektronik (e-DIP). Layanan ini mangakomodasi dari unit-unit yang ada di UM untuk menyajikan informasi secara mandiri. Kemudian kita yang ada di admin pusat tinggal meverifikasi, sehingga setelah proses verifikasi ini, masyarakat dapat melihat bahkan mengunduh pada laman PPID UM,” tambahnya.

Diketahui, penghargaan diberikan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin secara virtual pada Selasa (26/10/2021) melalui platform zoom dan streaming youtube oleh Komisi Informasi Pusat RI.

Ajang ini memberikan apresiasi terhadap 7 kategori badan publik. Meliputi Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, dan partai politik.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana menyampaikan bahwa pada penganugerahan KIP tahun 2021 diikuti 337 badan publik.

Hasil monitoring dan evaluasi 2021 menunjukkan, bahwa 83 badan publik masuk dalam kategori informatif, 63 badan publik masuk kategori menuju informatif, 54 masuk kategori cukup informatif, selebihnya masuk dalam kategori kurang informatif dan tidak informatif.

Sedangkan UM dalam hal ini masuk kategori informatif bersama 21 PTN dengan nilai 94,09.

Sumber| https://tugumalang.id/kembali-memperoleh-predikat-informatif-layanan-um-kian-mudah-diakses-masyarakat/