Kampus Negeri di Malang Tebar Diskon UKT Untuk Mahasiswa Akhir

MALANG KOTA – Di masa pandemi Covid-19 ini sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di Malang memberikan diskon 50 persen untuk biaya uang kuliah tunggal (UKT). Namun, keringanan separo harga itu hanya berlaku bagi mahasiswa tingkat akhir.

Di Universitas Brawijaya (UB) misalnya, diskon hanya berlaku bagi mahasiswa 9 sembilan semester ke atas. Sementara di Universitas Negeri Malang (UM), boleh mendapat kortingan jika mahasiswa tersebut hanya kurang 6 SKS (sistem kredit semester).

Kepala Bagian (Kabag) Humas UB Kotok Gurito mengatakan, pembayaran UKT untuk mahasiswa baru (maba) telah selesai. Terutama maba jalur seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) yang sudah 98 persen membayar.

Untuk mahasiswa tingkat akhir, katanya, mereka berkesempatan mendapatkan potongan 50 persen. ”Mahasiswa lama yang sekiranya mencapai 9 semester dan mengambil mata kuliah tidak lebih dari 6 SKS, maka bisa mendapatkan kebijakan pemotongan hingga 50 persen,” bebernya. ”Itu mengacu Permendikbud Nomor 25 tentang UKT,” tambah Kotok

Namun, Kotok mengatakan, kebijakan keringanan UKT menjadi kewenangan setiap fakultas. Untuk memverifikasi apakah mahasiswa tersebut memenuhi syarat atau tidak, katanya, nantinya pihak fakultas akan dibantu oleh badan eksekutif mahasiswa (BEM). Tugas BEM memastikan bahwa pemohon keringanan UKT tersebut semester akhir dan mata kuliahnya kurang dari 6 SKS atau tidak. Hasil verifikasi dari BEM itu akan dilihat lagi oleh fakultas sebelum permohonan disetujui.

Kotok menyarankan seluruh mahasiswa aktif UB untuk memantau dan melihat mekanisme diskon 50 persen pada laman yang telah disediakan. Pembayaran UKT untuk Maba maupun mahasiswa lama dapat diakses pada haloselma.ub.ac.id.

Sedangkan untuk informasi lebih lanjut tentang pembayaran UKT bisa melihat informasi di laman bantuankeuangan.ub.ac.id. ”Jadi, terkait data-data ini semua kebijakan tiap fakultas itu berbeda-beda. Terkait keringanan dan angsuran disetujui atau tidak, itu dari fakultas masing-masing,” tambah Kotok.

Hal yang sama juga diterapkan oleh UM. Mereka juga menerapkan kebijakan pemotongan UKT hingga 50 persen untuk mahasiswa tingkat akhir. Ketentuannya, tak semua mahasiswa tingkat akhir mendapatkannya. ”Harus ada syarat mahasiswa itu hanya kurang 6 SKS saja,” tegas Sub Koordinator Humas UM Ifa Nursanti.

Dia menambahkan, untuk mahasiswa di luar ketentuan tersebut harus membayar penuh. Memang, pandemi Covid-19 ini membuat permasalahan UKT menjadi keluhan mahasiswa. Mayoritas keluhan itu berasal dari mahasiswa tingkat akhir. Dengan kebijakan tersebut, para mahasiswa UM dapat mengerti dengan keadaan.

Terpisah, Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang Imam Ahmad mengatakan, ada perbedaan UKT antara maba dan mahasiswa lama. Mahasiswa lama berkesempatan mengajukan keringanan terkait pembiayaan pendidikan kampus atau biasanya dikenal dengan banding UKT. ”Banding UKT di UIN sendiri memiliki kebijakan hanya diberikan satu kesempatan selama masa studi,” bebernya.

Hal tersebut merupakan kebijakan pemerataan pada mahasiswa demi keringanan dalam membayar kewajiban. Tentunya, dengan memenuhi prosedur dan persyaratan yang harus dilengkapi. ”Insya Allah pengajuan banding UKT kalau berhasil dan data datanya sesuai akan diturunkan sebanyak 10 persen untuk mahasiswa lama, kalau mahasiswa baru biasanya bisa pada semester dua,” tutup Imam Ahmad. (rmc/adn/cj4/dan)

Sumber|https://radarmalang.jawapos.com/pendidikan/11/07/2021/kampus-negeri-di-malang-tebar-diskon-ukt-untuk-mahasiswa-akhir/