FIP UM Adakan Semnas Peta Jalan Pendidikan dan Rancangan UU Sisdiknas, Ini Tujuannya

 

SURYAMALANG.COM | MALANG – Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Malang (UM) mengadakan seminar nasional (semnas) ‘Peta Jalan Pendidikan dan Rancangan UU Sisdiknas’, Selasa (6/4/2021).

Narasumbernya yaitu Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Kabiro Perencanaan Kemendikbud M Samsuri, Gubes UM Prof Dr IM Hambali MPd, Ketua Umum Aliansi Dosen Nahada serta Prof Dr Yatim Riyanto MPd, Pembina Aliansi Pejuang PNFI dan gubes Unesa dan Prof Dr Sunaryo Kartadinata MPd.

Dekan FIP UM, Prof Dr Bambang Budi Wiyono MPd, mengatakan semnas itu untuk memberi masukan.

“Kita kan bergerak di pendidikan. Peran pendidikan juga sangat besar. Kemendikbud membuat peta jalan pendidikan, kami juga ingin memberikan rekomendasi dari hasil semnas agar menjadi lebih baik lagi,” kata Bambang.

Karena itu, narasumbernya cukup lengkap, baik di pendidikan formal dan non formal.

Dikatakan, ide peta jalan pendidikan dari Komisi X DPR RI yang kemudian dihadirkan di semnas Ketua Komisi X.

Peserta seminar yang terdaftar di Zoom sekitar 1.000 dan juga ditayangkan di youtube FIP UM agar menjangkau lebih luas lagi.

Peserta seminar antara lain dari para dosen, guru, pemerhati pendidikan dll.

Acara dibuka oleh Rektor UM Prof Dr AH Rofi’uddin MPd.

Dalam semnas itu, Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR RI menjelaskan Kemendikbud belum memiliki Rencana Induk Pendidikan (RIP), sehingga diperlukan peta jalan pendidikan sebagai blue printnya.

“Motivasinya agar pejabat publik tidak boleh membuat kebijakan tanpa perdebatan publik, sehingga ada partisipasi di dunia publik. Karena itu, kebijakan yang dibuat perlu diuji publik dulu,” jelas Syaiful Huda.

Masukan-masukan publik diharapkan bisa menjadi perbaikan.

Ia menyatakan, draft peta jalan pendidikan diserahkan Kemendikbud pada 22 Mei 2020 dalam sebuah rakor.

Ia juga membentuk panja untuk membedah draft Kemendikbud.

Sebab peta jalan pendidikan belum menangkap landscape besar dunia pendidikan, contohnya akses pendidikan.

Sedang gubes UM, Prof Dr IM Hambali membawakan materi ‘Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2021-2035’.

“Saya sorot peta jalan pendidikan karena ini roh di UU Sisdiknas yang akan direvisi oleh DPR RI,” kata Hambali.

Pada pasal 31 UUD 45 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Kemudian setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai.

Pemerintah mengusahan dan menyelengarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan UU.

“Setidaknya ada 11 problem yang saya identifikasi di pendidikan, seperti pemerataan pendidikan yang kurang, terjadi kesenjangan kualitas dan pelayanan pendidikan. Untuk pemerataan pendidikan, maka harus melihat Indonesia sebagai wilayah yang memerlukan konteks yang berbeda. Wilayah Indonesia jika di klaster, setidaknya ada lima klaster,” paparnya.

Sumber| https://suryamalang.tribunnews.com/2021/04/06/fip-um-adakan-semnas-peta-jalan-pendidikan-dan-rancangan-uu-sisdiknas-ini-tujuannya?page=all