Aksi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Universitas Negeri Malang

 
SURYAMALANG.COM, MALANG – Keberadaan Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) di kampus mendapat respons baik dari mahasiswa.

Hadirnya satgas ini karena adanya Permendikbudristek No 30/2021 tentang PPKS di perguruan tinggi. Di kampus Universitas Negeri Malang (UM), satgas sudah ada sepanjang dua tahun. Dari kasus yang dilaporkan, semuanya korban adalah wanita/mahasiswa. Sedang dari dosen/tendik belum ada.

“Sejauh ini responsnya baik atas keberadaan satgas,” jawab Desinta Dwi Rapita, Ketua Satgas PPKS UM pada suryamalang.com, Kamis (25/4/2024) saat bertemu di gedung pascasarjana UM. Ada lebih dari 30 kasus yang dilaporkan ke satgas.

Aksi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Universitas Negeri Malang

sylvianita widyawati\Tim Satgas PPKS Universitas Negeri Malang (UM) saat membahas kasus yang akan ditangani pada Kamis (25/4/2024).

Dari laporan yang masuk, satgas lalu melakukan verifikasi. Yang ditangani satgas adalah semua warga UM baik mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik (tendik). Satgas memiliki nomer hotline yaitu 0823-3282-1023 serta ada link pengaduan. 

Sania, salah satu anggota satgas PPKS UM menyatakan memang tidak mudah untuk menanyai korban dan menceritakan tentang yang dialami. “Jadi ya saya ajak ngobrol-ngobrol dulu,” jawab mahasiswa ini. Dikatakan Desinta, sanksi dari rektor atas rekomendasi kasus yang ditangani satgas lebih bersifat sanksi adminitrasi. “Jadi yang memberi sanksi bukan satgas,” jawab dosen Fakultas Ilmu Sosial ini.

Sanksi-sanksi administrasi yang diberikan ada yang ringan, sedang dan berat pada mahasiswa, dosen dan tendik pada kasusnya. Uniknya, dari sanksi yang diterima oleh pelaku, kadang ada korban yang tidak tega. Apalagi jika sebelumnya mereka adalah pasangan. Contoh sanksi ringan untuk mahasiswa seperti meminta maaf secara tertulis dan lewat media massa. Sedang sanksi sedang seperti skorsing/penundaan mengikuti perkuliahan, pencabutan beasiawa dan lainnya.

Sedang sanksi berat seperti pemberhentian tetap. 

Sementara Dr Purnawan D Negara SH MH, Ketua Satgas PPKSP (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan) Universitas Widyagama Malang periode 2022-2023 menyatakan pada prinsipnya kekerasan seksual di perguruan tinggi seperti gunung es. 

“Korban terbesar adalah perempuan dan ada perasaan malu. Kalau takut tidak juga. Yang ada perasaan malu. Kemudian mereka mengganggap hal-hal itu sudahlah jadi buat diri sendiri,” terangnya pada suryamalang.com, Jumat (26/4/2024). Ia mencontohkan ketika menangani kasus mahasiswa tapi kejadiannya di luar kampus. Ia menjadi pendiam dan temannyalah yang membantu melaporkan setelah menceritakan kejadiannya.

“Dan temannya menjembatani melaporkan ke satgas waktu itu. Kami turun dan mengambil tindakan. Kami juga melakukan pendekatan juga dengan tokoh masyarakat dan korbanlah yanh pertama kami selamatkan,” terang Pupung, panggilan akrabnya. Dikatakan, satgas selama tidak ada yang melapor, maka tidak bisa proaktif. Yang ada hanya suara-suara. 

“Jadi kita mendorong harus ada yang berani melakukan. Awal dari situ, satgas dikenal mahasiswa dan jadi tumpuan ketika mengalami TPKSP,” papar mantan Dekan FH UWG Malang ini.
Dikatakan meski keberadaan satgas adalah program program pemerintah, tapi ia memandang ini sebagai sesuatu yang luar biasa untuk melindungi perempuan.

“Dari awal ada permendikbudristek menjadi UWG sebagai salah satu kampus di wilayah LL Dikti VII Jatim yang merespons dan segera memiliki satgas PPKS,” jelasnya. Dan proses perekrutannya juga sesuai juklak/juknis yang ada. Dimana ada tim pansel yang dibentuk rektor dan diketuai dosen dan anggotanya mahasiswa serta ada tes seleksi.

Pada kasus yang ditangani satgas, korban kemudian ditarik dan diamankan dari lokasi kegiatan. “Jadi kasus itu masih tahap pencegahan. Sifatnya masih verbal. Pelakunya eksibisionis dan belum sampai tindakan kontak fisik pada korban. Jadi kita bisa mencegah dengan menarik mahasiswa itu dari lokasi kegiatan. Kalau dibiarkan akan sangat riskan. Khawatir ke tindakan lainnya.

Satgas juga menghadirkan psikolog klinis untuk menangani kekerasan seksual pada kasus itu. Karena untuk membuktikan itu, harus ada visum pada jiwanya. Si ahli akan memberikan catatan dan laporan bahwa kejadian itu betul membuat jiwanya luka. Sehingga ada buktinya.

Sumber|https://suryamalang.tribunnews.com/2024/04/28/aksi-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksual-di-kampus-universitas-negeri-malang.