Akademisi Dukung Program BSU Pendidik

Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan: Kemendikbud menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga pendidikan non-PNS atau honorer. Bantuan sejumlah Rp 1,8 juta akan diberikan kepada dua juta orang lebih. Disampaikan senin (16/11/2020) saat rapat kerja bersama Komisi X DPR Rl.

Penerima bantuan ini adalah para dosen dan guru honorer. Serta guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah dan pendidik PAUD. Para tenaga pendidik baik di sekolah swasta maupun negeri, yaitu tenaga pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi juga akan mendapatkan bantuan ini.

Malang Post 19 November 2010

Prof Dr Purnomo ST M.Pd, guru besar dari Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan Universitas Negeri Malang menyatakan: “Saya setuju bahwa guru dan dosen honorer yang tidak mampu lebih diperhatikan pemerintah. Karena bila dibandingkan dengan guru atau dosen yang sudah berstatus PNS memang jauh.”Apalagi saat pandemi covid-19 seperti ini. Maka langkah pemerintah di era pak Jokowi melalui Mendikbud Nadiem Anwar Makarim sudah tepat sekali.

“Ibaratnya begini. Sekarang kalau dihitung per jam saja, apa cukup gaji mereka. Sehingga menurut saya, karena gaji mereka tidak memenuhi standar, cukup baguslah kebijakan pemerintah kali ini. Apalagi kabarnya jenjangnya juga diperbaiki melalui perjanjian kontrak 2021,” imbuhnya.

la menganggap, ini kado Hari Guru Nasional 25 November 2020. “Selanjutnya kami berharap penyaluran bantuan diberikan secara adil dan merata kepada honorer negeri dan swasta. Pemerintah jangan membedakan status administrasi kategori honorer,” lanujunya.

“Untuk itu, para honorer diharapkan mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi ASN. Berikan prioritas bagi yang mengabdi lama, di atas usia 35 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Rektor II UM, Prof Dr Heri Suwignyo M.Pd melalui Humas UM, mengatakan Pihaknya tinggal menunggu surat turun dari  Kementerian Terkaitpemberian bantuan tersebut. Karena pemberian bantuan sudah ada di juknis sampaipencairannya. UM akan mengikuti kebijakan Kementerian tersebut

“Dosen di UM dibedakan menjadi dua, yakni PNS dan P3K. Sampai tahun 2023 dosen tetap Non PNS UM, masih berjalan, sebagaimana biasa. Setelah 2023 semua pegawai UM haruslah ASN. Baik PNS maupun P3K. Jika tahun 2021 ada formas! P3K untuk UM, silakan dosen TT mendaftar. Tidak harus menunggu setelah 2023.

Jadi, dosen tetap non PNS/ PTT boleh mengikuti tes ASN jenis P3K sesuai dengan formasi yang tersedia di UM,” ujar Heri Suwignyo. (M Abd Rahman Rozzi-Januar Triwahyudi)

Download Malang Post 19 November 2010