Riset Fakultas Ilmu Keolahragaan UM: Asap Rokok Membahayakan Anak

 

Malang Post — Tim peneliti dari Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Malang (UM) melakukan studi tentang kepadatan dan persebaran tempat penjualan rokok serta iklan rokok di tempat-tempat penjualan di Kota dan Kabupaten Malang.

Dari hasil observasi dan pemetaan, ditemukan lebih dari 1.921 tempat penjualan rokok yang tersebar di lima kecamatan padat penduduk di Kota dan Kabupaten Malang.

Tim peneliti dari Fakultas Ilmu Keolahragaan (UM) dari Universitas Negeri Malang (UM) melakukan studi tentang kepadatan dan persebaran tempat penjualan rokok serta iklan rokok di tempat-tempat penjualan di Kota dan Kabupaten Malang.

Jenis tempat penjualan rokok yang paling banyak ditemukan adalah toko kelontong (42,9 persen) dan warung kecil (41,5 persen), disusul dengan convenience store (7,5 persen), toko besar/grosiran (4,9 persen), dan pedagang asongan (0,7 persen).

“Penelitian kami di lima kecamatan dengan melakukan observasi, yaitu Kecamatan Sukun dan Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Sedang di Kabupaten Malang di Kecamatan Singosari, Pakis dan Kepanjen,” jelas Ketua tim peneliti, Suci Puspita Ratih SKM MKM MPH dalam rilisnya, Senin (29/11/2021). 

Untuk itu, dilakukan penyusuran di jalan-jalan hingga gang-gang kecil untuk memetakan titik tempat penjualan, serta melakukan observasi dan wawancara dengan penjaga toko.

Lanjutnya, Mereka mengembangkan instrumen berbasis website bernama TRAQ (Tobacco Retailer Assessment and Questionnaire).Instrumen ini memungkinkan bisa memindai lokasi, mengambil gambar, mengisi formulir, dan mengunggah ke basis data secara real time.

Dari hasil pemetaan, ditemukan penjual rokok paling padat berada di Kecamatan Pakis. Baik di jalan-jalan besar, gang-gang kecil, bahkan dekat dengan sekolah-sekolah dan pondok pesantren.

Sebesar 70 persen dari total tempat penjualan yang diobservasi menjual rokok secara batangan, Rokok batangan dapat dengan mudah dibeli dengan harga Rp 2.000 per batang, Bahkan sekitar 233 tempat penjualan menjual rokok batangan kurang dari harga tersebut.

Karena banyak tempat berjualan rokok, maka anak-anak mudah mengakses rokok baik yang lokasinya dekat rumah atau sekolah mereka, Padahal rokok merupakan produk yang berbahaya bagi kesehatan, Akses pembeliannya terjangkau karena banyak penjual yang menjual eceran/batangan.

Hasil penelitian adalah sebesar 41,4 persen tempat penjualan menjual rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran para penjual rokok terhadap larangan menjual rokok kepada anak-anak. Belum lagi paparan iklan dan promosi rokok di tempat-tempat penjualan. 

Sebanyak 60,7 persen tempat penjualan memasang iklan rokok. Setidaknya ada tiga iklan rokok terpasang di tempat-tempat penjualan. Ukuran iklanpun beragam, namun yang paling banyak adalah ukuran sedang, yaitu sekitar 1,3-2,5 meter atau berbentuk spanduk. Ukuran iklan itu membuat daya tarik perhatian anak-anak.

“Temuan kami di lapangan menunjukkan betapa rentan anak-anak dan remaja terhadap paparan produk dan iklan rokok. Hal ini bukan hanya tugas orang tua maupun guru untuk mengedukasi anak-anak dari bahaya rokok,” kata Suci.

Maka perlu diterapkannya perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang komprehensif. KTR di Kota dan Kabupaten Malang masing-masing diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2018 dan Perda No. 5 Tahun 2018.

Adanya perda itu menunjukkan inisiatif Pemda Kota dan Kabupaten Malang untuk melindungi anak-anak dari bahaya asap rokok. Namun dalam pelaksanaannya, perlu komitmen yang lebih kuat agar anak-anak dan remaja di Kota dan Kabupaten Malang terlindungi dari bahaya rokok.

“Kamis mendukung kenaikan dan simplifikasi cukai rokok agar anak-anak tidak mudah menjangkau rokok,” tegasnya. (yan) 

Sumber| https://malang-post.com/2021/11/30/riset-fakultas-ilmu-keolahragaan-um-asap-rokok-membahayakan-anak/