Relaksasi Biaya Pendidikan Mulai Diterapkan

Senin, 22 Jun 2020, Dibaca : 159 Kali

MALANG – Sejumlah perguruan tinggi di Malang menjalankan kebijakan meringankan biaya kuliah. Ini sejalan dengan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang meluncurkan paket kebijakan membantu dunia pendidikan.

Universitas Negeri Malang (UM) contohnya. Melalui pengumuman resminya tentang registrasi mahasiswa Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021 menyatakan mahasiswa yang gagal yudisium pada semester genap 2019/2020 dan akan menyelesaikannya pada semester gasal 2020/2021 diberi keringan tidak membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).   Selain itu bagi mahasiswa UM yang sedang menempuh tugas akhir diberikan keringanan tidak membayar UKT namun apabila gagal di semester tersebut maka harus tetap membayar.
“Sementara bagi mahasiswa UM apabila orang tuanya terdampak Covid-19 dapat mengajukan penundaan atau penurunan UKT melalui SIAKAD UM,” terang Wakil Rektor I UM Prof. Dr. Budi Eko Soetjipto, M.Ed, M.Si.

UMM juga memberikan bantuan dampak Covid-19 senilai Rp 1 juta terdiri dari potongan biaya SPP semester genap sebesar Rp 500 ribu dan semester ganjil Rp 500 ribu bagi mahasiswa angkatan 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019. Bantuan tersebut tertuang dalam SK Rektor No.19/5/UMM/V/2020.
Secara rinci bantuan dampak Covid-19 diberikan UMM kepada mahasiswa aktif semester 2, 4, 6, 8, 10 di Semester Genap 2019/2020 dilakukan pemotongan SPP sebesar Rp 500 ribu. Ini  lantaran heregistrasi sudah berlangsung maka pemotongan dilakukan di awal semester ganjil 2020/2021. Sementara untuk mahasiswa aktif semester 1, 3, 5, 7, 9, 11 di Semester Ganjil 2020/2021 dilakukan pemotongan SPP sebesar Rp. 500 ribu.

Rektor UMM Dr. M. Fauzan, M.Pd menjelaskan, untuk mahasiswa semester lanjut atau yang tinggal wisuda dilakukan pemotongan biaya wisuda sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan mahasiswa semester satu angkatan 2020 Semester Ganjil 2020/2021 mendapat pemotongan SPP di awal heregistrasi.
“Kita semua memahami kondisi ini. Semoga wabah ini cepat berlalu. Bantuan dampak Covid-19 untuk mahasiswa ini sebagai salah satu dukungan untuk meringankan mahasiswa,”  jelas Fauzan.

Sebelumnya untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan terdampak Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan tiga kebijkan. Yakni penyesuaian UKT, dana bantuan bagi mahasiswa serta BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Kebijakan penyesuaian UKT mekanismenya diatur dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Yakni tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan Permendikbud tersebut terdapat empat arahan kebijakan baru. Yakni UKT dapat disesuaikan bagi mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19. Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali. Selanjutnya pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT serta mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang dari 6 SKS di semester 9 untuk S1/D4 serta semester 7 untuk D3.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, melalui kebijakan tersebut diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat seperti keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi. Hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT serta penghematan di masa akhir kuliah.
Mahasiswa bisa memperoleh keringanan UKT dalam berbagai bentuk. Yakni, cicilan UKT dengan cara mengajukan cicilan bebas bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai kemampuan ekonominya. Kedua, penundaan UKT, mahasiswa tetap membayar UKT namun dapat ditunda hingga tanggal pembayaran sesuai kesanggupan.

Ketiga lanjut dia, berupa penurunan UKT. Mahasiswa tetap membayar UKT namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
“Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” terang Nadiem Anwar Makarim.

Kemendikbud tak hanya memberikan kebijakan keringanan bagi mahasiswa melainkan juga bagi pelajar dan sekolah terdampak Covid-19 melalui kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Ini difokuskan untuk sekolah paling membutuhkan dan terdampak pandemi Covid-19. Dana bantuan yang diberikan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun.

Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tersebut  dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia dan belanja kebutuhan belajar dari rumah. Yakni seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar serta belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19. Jumlah alokasi dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp 3,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321 desa dan kelurahan daerah khusus, terpencil atau sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar.

Sementara itu, Kepala SDN Tunjungsekar 2 Sudarno memaparkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud sangat membantu sekolah dalam melakukan penanganan dari dampak Covid-19 di lingkungan pendidikan. Meski BOS Afirmasi dan BOS Kinerja bisa digunakan untuk membayar gaji honorer namun sekolahnya tidak ada kendala dalam menggaji Guru Tidak Tetap (GTT).
“Gaji Honorer tidak ada masalah, karena dibayar dari Bosda sudah cukup sedangkan untuk belanja modal dipangkas 50 persen, sehingga mau membeli LCD harus ditunda dulu,” terang Sudarno.
Sedangkan dana belanja barang dan jasa sebagian untuk kebutuhan pencegahan Covid-19 antara lain membeli sabun, tisu kering, tisu basah dan hand sanitizer. Pengalihan belanja ini sesuai perubahan RKA.

Sementara itu, Kepala SDN Bareng IV Sih Pangajunaningtyas, S.Pd memaparkan memang saat ini dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang sudah dianggarkan untuk kegiatan ujian praktek ,ujian sekolah maupun USBK dialihkan untuk pembelian masker, face shield, thermo gun, spray, hand sanitiser, detergent dan lain-lain. “Kemudian belanja modal yanh 50 persen juga digunakan untuk mendukung penanganan dampak Covid-19,” tutupnya. (lin/van)

Sumber dari: https://malang-post.com/berita/detail/relaksasi-biaya-pendidikan-mulai-diterapkan#gsc.tab=0

Leave a Reply

Your email address will not be published.