Terkait Gugatan MA Oleh KNPP, UM Pilih Menunggu Kemerinstekdikti

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Ketua Tim Statuta Universitas Negeri Malang (UM), Imam Agus Basuki menyatakan terkait gugatan ke MA oleh Koalisi Nasional Peduli Pendidikan (KNPP) pada 5 Maret 2019 menyatakan menunggu proses yang bergulir.

“Sebab yang digugat adalah peraturan menterinya yang didalamnya ada UM dan lima PTN lainnya di beberapa daerah,” jelasnya pada wartawan di sela acara UM di Ijen Suite Hotel Malang, Jumat (8/3/2019).

Yang dipermasalah ada statuta enam PTN itu karena dimana dibuat melebihi waktu PP nomor 4/2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.

Disebutkan bahwa pembentukan statuta perguruan tinggi pasal 34 huruf b harus dilaksanakan paling lama dua tahun sejak PP.

Sementara statuta UM diajukan 2017 dan diundangkan pada 2018. Bukan dibuat pada 2016.

“Sebenarnya permendikti yang sama tak hanya untuk enam PTN.”

“Tapi ada 14 PTN yang permennya sudah diundangkan,” jelas paparnya.

Jadi ia tidak tahu mengapa yang digugat hanya enam permendikti di MA.

Ia berharap ada sinkronisasi dari Kementrian Hukum dan HAM dengan Kemenristekdikti.

Jika ada hal yang dipermasalahan dan masalahnya dimana bisa diperbaiki.

“Kalau dicabut permendiktinya yang dipermasalahnya, nanti akan timbul masalah baru.”

“Terus permen sebelum-sebelumnya bagaimana?” jelasnya.

Sebab dari yang sudah diundangkan saja ada 14 permendikti.

Kemudian yang pada 2018 ada empat permendikti yang belum diundangkan.

Sedang 2019 ada 12 permendikti yang belum diundangkan.

Hal ini diketahui dari hasil pertemuan dengan Kemenkumham dua pekan lalu.

Dijelaskan, statuta bagi perguruan tinggi itu semacam AD/ART di organisasi.

Semua hal yang menyangkut jalannya organisasi di PT acuannya pada statuta yang disahkan permendikti.

“Lama statuta tidak ada batas waktu. Kecuali ada peraturan baru di atasnya, maka dilakukan perubahan,” paparnya.

Dijelaskan pada 13 Maret nanti di Kemenristekdikti juga ada pertemuan membahas implementasi statuta.

Namun tidak ada kaitan dengan gugatan itu.

“Ya lebih ke implementasinya ke perguruan tinggi bagaimana, cara membuat statuta dll,” jelas Ketua SPM (Sistem Penjaminan Mutu) UM ini.

Sumber dari: http://suryamalang.tribunnews.com/2019/03/08/terkait-gugatan-ma-oleh-knpp-um-pilih-menunggu-kemerinstekdikti?page=all

Leave a Reply

Your email address will not be published.