Mahasiswa ‘Abadi’ di Universitas Negeri Malang Bisa Lulus Hanya dengan Menulis Artikel 10 Halaman !

Mahasiswa ‘Abadi’ di Universitas Negeri Malang Bisa Lulus Hanya dengan Menulis Artikel 10 Halaman !

Mahasiswa 'Abadi' di Universitas Negeri Malang Bisa Lulus Hanya dengan Menulis Artikel 10 Halaman !

Kampus Universitas Negeri Malang (UM)

Sumber dari Tribun tribunnews.com
http://suryamalang.tribunnews.com/2017/09/12/mahasiswa-abadi-di-universitas-negeri-malang-bisa-lulus-hanya-dengan-menulis-artikel-10-halaman

SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU – Universitas Negeri Malang ( UM) lkukan langkah terobosan untuk ‘bersih-bersih’ mahasiswa “abadi”.

Bagi Mahasiswa ‘senior’ yang belum menyelesaikan skripsinya diberi solusi dengan menulis artikel.

Cara lulus yang merupakan program baru itu bisaa ditempuh jika secara teknis waktu menyelesaikan skripsi tidak bisa dilakukan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Rektor 1 Universitas Negeri Malang ( UM), Prof Dr Budi Eko Soetjipto MEd MSi pada SURYAMALANG.COM pada akhir pekan lalu.

“Boleh menulis artikel hanya 10 halaman dari hasil penelitian mereka sebagai pengganti skripsi. Namun tetap ada diuji,” jelas Budi Eko.

Masalah penulisan artikel sudah diatur dalam pedoman.

Sedang skripsi biasanya antara 50 sampai 60 halaman.

Namun diakui solusi menulis artikel memang kurang banyak diketahui mahasiswa.

Jumlah mahasiswa yang melebihi 14 semester cukup banyak.

Jumlahnya ratusan dan tersebar di semua fakultas yang ada, serta di pascasarjana.

Karena itu, Rektor UM, Prof Dr Rofiudin MPd mengeluarkan SK tertanggal 3 Januari 2017 agar mahasiswa yang melebihi batas waktu dari berbagai jenjang itu segera menyelesaikan masa studinya.

“Saya agak ketat memberikan izin perpanjangan studi,” kata Rofiudin.

Jika skripsinya sudah mencapai bab tiga, tinggal dua bab, maka masih bisa diberi perpanjangan waktu studi satu sampai dua bulan. Tidak satu semester.

Rektor mengejar terus ke wakil dekan 1 dan Kajur agar mahasiswa abadi bisa menuntaskan tugas akhirnya.

Daftar mahasiswa yang melebihi batas semester juga dipegangnya.

“Jika tidak merespons, dari fakultas ya memberi peringatan,” kata dia.

Secara sistem nanti mahasiswa tidak bisa membayar di bank karena namanya akan hilang.

Mereka yang tidak bisa menyelesaikan sesuai batas waktu studi, maka akan diberi surat keterangan pernah kuliah di UM beserta transkrip nilainya.

Sehingga bisa dipakai untuk meneruskan ke perguruan tinggi lain.

Adanya SK rektor itu memberi efek positif sehingga mahasiswa menyelesaikan kuliahnya.

Adapun jumlahnya saat ini di Fakultas Psikologi ada 8 orang. Fakultas Ilmu Sosial ( FIS) ada 30 mahasiswa.

Di Fakultas Ilmu Keolahragaan ( FIK) ada 92 mahasiswa.

Terbanyak di Fakultas Teknik ( FT) ada 133 orang.

Di Fakultas Ekonomi ( FE) ada 93 orang.

Di FMIPA ada delapan orang.

Di Fakultas Sastra ada 91 orang. Dan di Fakultas Ilmu Pendidikan ( FIP) ada 66 orang.

Latar belakang SK rektor itu adalah masa studi mahasiswa menjadi indikator penting pada akreditasi prodi dan institusi.

Serta merupakan indikator efisien dan efektifitasnya penyelenggaraan pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.