UM Desak Kepastian Status Lahan SMAN 8

UM Desak Kepastian Status Lahan SMAN 8

Oleh: Hanum Oktavia Editor: Syamsuddin 28 Jul 2025 – 10:26 Malang
UM Desak Kepastian Status Lahan SMAN 8
Universitas Negeri Malang (UM) meminta kejelasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Malang terkait kelanjutan status lahan SMA Negeri 8 Malang (Foto: RRI Malang/Hanum)
 
KBRN, Malang : Universitas Negeri Malang (UM) meminta kejelasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Malang terkait kelanjutan status lahan SMA Negeri 8 Malang dan SMPN 4 yang saat ini menempati aset milik UM. Masa perjanjian pinjam pakai lahan tersebut akan berakhir pada Februari 2026 mendatang.
Wakil Rektor II UM, Prof. Puji Handayati, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menjalin komunikasi awal dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan saat ini tengah menunggu tindak lanjut secara resmi.

“Kami memohon kepastian dari pihak provinsi dan Pemkot Malang. Kalau hanya berupa wacana atau janji tanpa kejelasan, kan tidak enak bagi kedua belah pihak,” ujar Prof. Puji, Senin (28/7/2025).

Menurutnya, kebutuhan ruang di UM semakin meningkat seiring pertambahan jumlah mahasiswa yang kini mencapai 45 ribu orang serta pembukaan program studi dan fakultas baru. Bahkan, pada tahun ajaran ini saja, UM menerima sekitar 12 ribu mahasiswa baru.

“Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), kami harus bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanah dan Senat Akademik. Jadi pengelolaan aset harus jelas dan optimal,” tambahnya.

Sebelumnya, terdapat wacana dari pihak Pemprov untuk memperpanjang masa pinjam pakai atau melakukan tukar guling lahan. Salah satu opsi yang sempat disebutkan adalah relokasi SMA 8 ke kawasan Taman Krida Budaya Jawa Timur di kawasan Jalan Sukarno Hatta. Namun UM meminta jika opsi tukar guling dilakukan, maka nilai dan luas lahan pengganti harus setara.

“Kami tentu berharap solusi yang win-win. Kalau memang lahan di Taman Krida yang ditawarkan, kami ingin tahu detailnya, berapa luasannya, kondisinya seperti apa, dan apakah layak untuk mengganti lahan strategis yang ada di Jalan Veteran,” tegas Prof. Puji.

Ia juga menegaskan bahwa relokasi sekolah tidak bisa dilakukan secara instan karena pembangunan fasilitas baru membutuhkan waktu. Oleh karena itu, jika memang SMAN 8 harus pindah, Pemprov diminta segera mempersiapkan prosesnya sejak dini.

Selain perihal SMAN 8, UM saat ini juga tengah melakukan penataan ulang terhadap seluruh aset tanah yang dimiliki, termasuk rumah dinas yang saat ini digunakan instansi lain. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2016, yang mendorong optimalisasi aset negara di lingkungan perguruan tinggi.

“Segala proses relokasi atau tukar guling tetap kami konsulatasilan dengan Kementerian untuk menjamin kepatuhan administrasi serta menghindari potensi kerugian negara,” tandasnya. 

 
Sumber//https://rri.co.id/daerah/1728174/um-desak-kepastian-status-lahan-sman-8