Rektor UM Rombak Jajaran Warek
KOTA MALANG – Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof Dr Rofi’uddin MPd melakukan perombakan besar-besaran. Kemarin (21/11), Rofi’uddin mengganti hampir semua wakil rektornya. Praktis hanya Wakil Rektor 1 Prof Dr Budi Eko Soetjipto MEd MSi yang tidak digeser dari jabatannya.
Sedangkan tiga wakil rektor yang lain diganti. Wakil Rektor II saat ini diisi oleh Prof Dr Heri Suwignyo MPd, menggantikan Prof Dr Wahjoedi ME. Wakil Rektor III Dr Mu’arifin MPd menggantikan Dr Syamsul Hadi MPd. Sedangkan wakil rektor IV diisi oleh Prof Dr Ibrahim Bafadal MPd, menggantikan Drs I Wayan Dasna MSi MEd PhD.
Empat wakil rektor ini akan mendampingi Rofi’uddin melanjutkan masa kepemimpinannya, yakni periode 2018–2022. Sedangkan Rofi’uddin dilantik untuk periode keduanya, 28 Oktober lalu. Dengan demikian, di periode keduanya ini, orang-orang yang mendampingi Rofi’uddin bisa dibilang wajah baru semua.
Untuk Wakil Rektor 1 Prof Budi Eko Soetjipto MEd juga terbilang baru, karena Prof Budi baru menjadi wakil rektor 1 setelah wakil rektor 1 sebelumnya, yakni Prof Dr Haryono MPd dilantik sebagai Deputi Bidang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) pada Juli 2017 silam.
Saat ditanya perihal perombakan tersebut, Rofi’uddin menampik kalau perombakan ini ada kaitannya dengan momen politik di pemilihan rektor beberapa waktu lalu. ”Tidak ada, ini hanya penyegaran saja, agar lebih fresh,” kata Rofi’uddin.
Menurut dia, memang ada beberapa kriteria yang harus dimiliki wakil rektor. Hanya saja, dia kemarin enggan menyebut apa saja kriteria tersebut. ”Kalau tujuan saya adalah membentuk tim yang hebat agar tujuan-tujuan UM bisa didapat,” imbuhnya.
Salah satu tujuan UM tersebut, menurut Rofi’uddin, adalah menaikkan peringkat kampus ini di tingkat nasional. Berdasarkan rilis Kemenristekdikti, UM tahun ini menempati ranking 14. ”Setiap tahun kan ada perankingan, tahun depan saya ingin ada kenaikan minimal satu strip,” imbuhnya.
Rofi’uddin juga menegaskan kalau pemilihan wakil rektor ini tidak menyalahi aturan. ”Ada aturannya kalau rektor wajib menentukan wakil rektor maksimal satu bulan setelah dilantik. Selain itu, kami juga akan memilih dekan, karena dekan wajib dipilih maksimal satu bulan setelah dilantik juga,” pungkasnya.
Sumber dari: https://radarmalang.id/rektor-um-rombak-jajaran-warek/