Polisi Amankan Mahasiswa Perekam Video Vandalisme di Kota Malang, Berikutnya Cari Pelaku
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Aparat Polres Malang Kota belum berhasil menangkap anggota Anarko Sindikalisme yang mencoret Jembatan Kahuripan, Kota Malang saat peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2019.
Meski demikian, polisi telah mengamankan dua saksi di lokasi kejadian saat vandalisme itu dilakukan.
Keduanya adalah Kevin (22), mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) dan Devara (21), mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang.
Keduanya saling berteman dan sama-sama bergabung dalam rangkaian unjuk rasa bersama kaum buruh.
Saat melintas di jembatan belakang Balai Kota Malang, Devara mengaku spontan merekam aksi vandalisme tersebut, kemudian menyebarkannya melalui akun Twitter.
Polisi yang berhasil melacak penyebar pertama video itu, kemudian mendatangi kampus UB Malang. Berkat bantuan dekan di kampus itu, polisi meminta keterangan pada Devara.
Kepada polisi, Devara mengaku saat itu bersama Kevin. Polisi pun mencari Kevin dan mengamankannya pada Jumat (3/5/2019) malam.
Namun, beredar surat dari Koalisi Sipil Malang yang menyebut bahwa Kevin diculik pada pukul 19:00 WIB.
Kevin dimasukkan mobil ketika akan mendatangi acara diskusi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Dianns di kampus UB.
Kejadian itu dilihat oleh Yesaya, teman Kevin yang pada saat itu juga akan datang ke UB.
Menurut keterangan Yesaya, Kevin tiba-tiba diculik dan dimasukkan ke dalam mobil hitam dan dibawa pergi.
Ia dibawa oleh enam orang yang berada di dalam mobil dan empat sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, menjelaskan, tindakan anak buahnya sudah sesuai standar operasi karena memang urgent.
“Diskresi di kepolisian memang diperbolehkan. Tapi kami harus mempertanggungjawabkan, kami bawa yang bersangkutan ke kantor, kami layani secara humanis dan selanjutnya kami antarkan pulang,” ucapnya.
“Kami akan ambil keterangan, apakah pelaku ini memang tergabung dari afiliasi kelompok tertentu atau bukan,” ucapnya.
Jika para pelaku tertangkap, akan dikenai pasal 489 KUHP.
“Mereka akan dikenai tipiring yang ancaman hukumannya sekitar 6-12 hari,” ucapnya.
Dijelaskan Komang, saat ini pihaknya masih mencari informasi terkait keberadaan sekelompok orang yang mengenakan baju hitam tersebut.
Komang juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan demo harus menaati pedoman dan aturan yang berlaku.
Hal itu dilakukan agar terjadi kejelasan, baik dari pihak yang akan berdemo maupun dari petugas kepolisian.
“Aturankan sudah ada, seperti melakukan izin sebelum pelaksanaan, kemudian siapa korlapnya dan estimasi waktunya berapa. Kalau data sudah ada, kami akan siap mengamankan,” pungkasnya.
Sumber dari: http://suryamalang.tribunnews.com/2019/05/04/polisi-amankan-perekam-video-vandalisme-di-kota-malang-berikutnya-cari-pelaku?page=all