Pendaftaran Pilrek UM Hanya Dibuka Lima Hari

Pendaftaran Pilrek UM Hanya Dibuka Lima Hari

Senin, 23 Juli 2018 | 18:38

Pendaftaran Pilrek UM Hanya Dibuka Lima Hari
Prof. Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd, Prof. Dr. H. Suko Wiyono, SH, MH, dan Dr. Cipto Wardoyo, SE, M. Pd, M. Si. Ak., CA, saat preskon. (rhd)

Memontum Kota Malang – Masa jabatan Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof. Dr. AH. Rofi’uddin, M.Pd akan berakhir 28 November 2018. Untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan, Senat UM membentuk Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) UM, atau tepatnya Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor, sebagai pelaksana proses Pemilihan Bakal Calon Rektor UM periode 2018 2022. Masa pendaftaran telah dibuka selama 5 hari, mulai Senin – Jum’at (23-27/7/2018).

Sebagaimana pasal 3 ayat l Peraturan Senat UM nomor 3 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor UM periode 2018-2022. Langkah awal yang dilakukan Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UM, yakni menyusun tahapan jadwal pemilihan yang telah disusun dan dibahas oleh tim, serta telah disetujui oleh Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti. Adapun tahapan Pemilihan Bakal Calon Rektor UM periode 2018 2022, terdiri 1) tahap penjaringan bakal calon, 2) tahap penyaringan calon, 3) tahap pemilihan calon, 4) tahap penetapan dan pelantikan.

Pendaftaran Pilrek UM Hanya Dibuka Lima Hari

Prof. Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd, Prof. Dr. H. Suko Wiyono, SH, MH, dan Dr. Cipto Wardoyo, SE, M. Pd, M. Si. Ak., CA, saat preskon. (rhd)

“Tahapan jadwal telah tersusun kegiatan dan tanggal secara detail, sehingga diharapkan tahap penetapan dan pelantikan Rektor UM periode 2018 2022 oleh Kemenristekdikti tidak melebihi berakhirnya masa jabatan Rektor UM periode 2014 2018, tepatnya sebelum 28 November 2018. Senin (23/7/2018) kami buka pendaftaran sebagai tahap penjaringan,” jelas Prof. Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd, Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UM, didampingi Ketua Senat UM Prof. Dr. H. Suko Wiyono, SH, MH, dan Sekretaris Panitia Dr. Cipto Wardoyo, SE, M. Pd, M. Si. Ak., CA, saat preskon di Ruang Senat Graha Rektorat UM, Senin (23/7/2018).

Ibrahim menambahkan, pelamar Bakal Calon Rektor UM bersifat terbuka, artinya dapat berasal dari dalam UM maupun dari luar UM yang telah memenuhi syarat sebagaimana Pengumuman Senat UM Nomor: 20.7.32/UN32.25/KP/2018 tentang Pemilihan Bakal Calon Rektor UM. “Untuk mendapat Bakal Calon Rektor UM periode 2018 -2022 yang kredibel, Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UM periode 2018 2022 telah mengirim pengumuman resmi kepada para Rektor dari 201 PTN seluruh Indonesia, 12 Koordinator Kopertis dan Kopertais, memasang pengumuman pada media cetak lokal dan nasional, serta website UM,” terang Ibrahim.

Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi administrasi pada 30-31 Juli 2018, sebelum diumumkan hasil penjaringan bakal calon pada 1 Agustus 2018. Disinggung tentang minimnya waktu pendaftaran, Ibrahim menjawab diplomatis. “Sengaja kami memberikan batasan waktu kurang dari seminggu. Karena kami yakin, para calon adalah orang pilihan yang siap setiap saat. Pastinya mereka sudah siap berkas pribadi yang biasa dibutuhkan sewaktu-waktu. Toh, mereka bisa kirim via email, nantinya kami akan memberikan batasan waktu untuk kelengkapan berkas aslinya,” tukas Ibrahim. (rhd/yan)

sumber dari: https://pendidikan.memontum.com/2641-pendaftaran-pilrek-um-hanya-dibuka-lima-hari

Leave a Reply

Your email address will not be published.