Keputusan MKMK Terkait Sidang Kode Etik Dinilai Lebih Ringan dari Harapan Publik

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Keputusan MKMK terkait sidang kode etik, menurut Abdul Kodir, Staf Pengajar Sosiologi Universitas Negeri Malang, bisa dinilai lebih ringan dari pada harapan publik.

Pertama, Keputusan tersebut seharusnya tidak hanya mencopot Anwar Usman sebagai Ketua Hakim MK. Namun, seharusnya bisa diberhentikan jabatannya sebagai Hakim MK, mengingat begitu banyak pelanggaran yang ditemukan dalam sidang kode etik.

Seharusnya, pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim MK sangatlah wajar.

Mengingat di kemudian waktu, Hakim MK akan menangani kasus gugatan Pemilu. Di mana akan juga memunculkan conflict of interest bilamana Anwar Usman terlibat dalam memutuskan perkara kasus sengketa Pilpres, yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Kedua, keinginan publik juga berharap bawah keputusan ini seharusnya juga berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto.

Publik akan menilai, bahwa bagaimana ditetapkan pasangan yang secara etik dan moral bermasalah.

Namun, dalam putusan ini tidak berdampak terhadap pembatalan keputusan awal.

Akan tetapi, secara serius, keputusan ini secara langsung memiliki konsekuensi secara kepada pemilih. Terutama para swing voter dari generasi milenial dan Gen Z.

Para calon pemilih jelas akan menilai, bahwa bagaimana mereka melihat satu pertunjukan politik yang tidak layak dan pantas dalam norma bernegara.

Bagaimanapun, mereka juga akan berpikir ulang bila harus memilih pasangan capres dan cawapres melalui mekanisme yang telah menabrak konstitusi. (*)

Sumber|https://surabaya.tribunnews.com/2023/11/07/keputusan-mkmk-terkait-sidang-kode-etik-dinilai-lebih-ringan-dari-harapan-publik.