Universitas Negeri Malang Naikkan UKT pada Penerimaan Mahasiswa Baru 2024

Minggu, 12 Mei 2024 21:55 WIB

Malang – Universitas Negeri Malang (UM) menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2024. Kenaikan UKT mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 54/P/2024 tentang besaran standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.
Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd mengatakan keputusan menaikkan UKT tersebut dilakukan untuk membantu peningkatan pelayanan, fasilitas hingga program studi di UM. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas kampus agar bisa semakin maju serta meningkatkan peluang melahirkan mahasiswa berprestasi.

Selama ini beragam prestasi ditelurkan UM. Mulai dari, menjadi kampus nomor 1 terbaik di Indonesia bidang keilmuan pendidikan dan kemudian juga meraih peringkat 3 di Indonesia bidang Geography, Planning and Developement versi Scimago Institutions Rangkings (SIR). Selain itu, jurusan kedokteran yang baru di buka juga masuk dalam peringkat 11 di Indonesia.

Hal itu menunjukkan UM bukan hanya unggul pada bidang pendidikan tapi bidang lain kini juga mulai berkembang dan bersaing dengan perguruan tinggi lain.

Beberapa terobosan kini sedang dikembangkan UM untuk menghadirkan pendidikan yang berkualitas. Dengan terbentuknya pendidikan berkualitas diharapkan akan meningkatkan taraf kampus dan bisa menghasilkan lulusan yang kompeten dan unggul.

“Untuk menggapai semuanya (mengembangkan UM dan menghadirkan pendidikan berkualitas) itu kami juga masih merasa ada beberapa kekurangan dari kami. Contoh, belum semua dosen kami itu bergelar doktor sehingga kami juga harus berupaya mendorong mereka untuk melanjutkan studi S3,” ujar Hariyono kepada awak media, Minggu (12/5/2024).

“Demikian pula belum semua dosen kami itu memiliki riset yang berkualitas walaupun kami juga sudah menyediakan anggaran yang cukup signifikan. Untuk pengembangan ke sana tentunya dana yang kami terima dari pemerintah belum cukup dan membutuhkan dana partisipasi masyarakat yakni UKT,” sambungnya.

Tentu, UKT juga digunakan untuk membiayai operasional maupun program studi yang selama ini di jalankan oleh kampus. Dikatakan Hariyono, UKT di UM selama ini berbasis pada keadilan bahkan mengarah ke gotong royong.

UKT berbasis keadilan dan gotong royong yang dimaksud adalah ketentuan besaran UKT menyesuaikan dengan kemampuan finansial mahasiswa baru. Bahkan, kampus UM juga membebaskan UKT kepada 500 mahasiswa yang terbagi 350 mahasiswa dalam negeri dan 150 mahasiswa internasional.

“Untuk mengimbangi saudara-saudara kita yang secara ekonomi kurang beruntung itu. Perlu ada pengimbangnya yang saat ini sedang kita pertimbangkan. Sehingga UKT di kami itu, selain ada yang dapat di bawah Rp 3 juta, tapi ada juga yang di atas Rp 6 juta. Jadi ada yang UKT Rp 7 juta sampai Rp 9 juta,” terangnya.

Hariyono kembali menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan, fasilitas hingga program kampus UM sangat perlu ditingkatkan agar tidak tertinggal dengan perguruan tinggi lain. Mengingat saat ini perguruan tinggi swasta asing sudab diperbolehkan masuk di Indonesia.

“Untuk itu, kami dalam batas-batas mengajak partisipasi masyarakat baik dalam bentuk UKT maupun dana abadi. Oleh karena itu, kami sampaikan kepada publik apabila ada orangtua yang anaknya lulus dan ingin mengucapkan terima kasih jangan kasih rektor atau dekan tapi kasih aja UM melalui dana abadi,” ungkapnya.

“Melalui dana abadi itu nanti akan digunakan untuk peningkatan kualitas layanan, fasilitas dan seterusnya. Saya sebagai rektor tentu juga akan mempertanggungjawabkan itu,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Rektor II Prof. Dr. Puji Handayati, S.E.Ak, M.M.,CA,CMA menyampaikan, terkait kenaikan UKT pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 54/P/2024 tentang besaran standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.

“Jadi kenaikan UKT itu tidak boleh melebihi batas maksimal BKT (Biaya Kuliah Tunggal) yang ditentukan dalam Kemenbudristek. BKT ini sudah sangat rigid mengatur kami, contoh ada BKT Sulawesi, Sumatera, Jawa. Itu sudah dipetakan karena Jawa dan luar jawa itu secara geografis dan sosial ekonominya berbeda,” kata dia.

“Kemudian dilihat dari fasilitas yang dipakai, di BKT itu apakah menggunakan ruangan, studio, labolatorium itu sudah ada aturan rigidnya. Kemudian disitu juga mengatur akreditasinya apa itu juga menentukan BKTnya. Disitu, kita di gaiden tidak boleh menetapkan UKT melebihi BKT. Kemudian masing-masing kampus membuat rens dari 1,2,3 sepanjang rens itu maksimalnya di BKT,” sambungnya.

Puji menuturkan, UKT kampus UM nilainya masih di bawah setengah dari BKT yang sudah ditentukan dalam Kemenbudristek.

“Contoh MIPA itu BKTnya Rp 56 juta dan kita tidak sampai segitu UKT. Sebab, kita melihat kalau dikenakan Rp 20 juta aja tidak kuat mahasiswa kita, sehingga kami tidak mungkin menetapkan UKT MIPA sampai Rp 20 juta. Beda kalau kedokteran lebih mahal karena kita menginvestasikan alat-alat di kedokteran sangat tinggi. Itu yang membuat kami menaikan rens dari 8 menjadi 10,” terangnya.

“Kemudian kami oleh Kemenbudristek diwajibkan itu 20% ada di UKT 1,2, dan KIP. Berikutnya rena tadi, didalam menetukan UKT mahasiswa a,b,c kami berpedoman pada dokumen yang diupload mahasiswa ketika melakukan pendaftaran. Mulai dari KK, KTP, selip gaji, tampak rumah, listrik dll. Itu yang menjadi dasar penetapan UKT,” sambungnya.

Puji memaparkan, jika berkaca pada tahun sebelumnya dari 32.129 mahasiswa S1 dan Diploma angkatan tahun 2023, rata-rata UKT sebesar Rp 4.998.000. Sedangkan UKT tertinggi tahun 2023 sebesar Rp 8.250.000.

“Kemudian tahun 2024 ini karena ada internationalisasi dan sebagainya. Kami tetap 20% ada di UKT 1,2 dan KIP. Untuk SNBP 2024 itu kita sudah menerima 2.821 mahasisea dan rata-rata UKT mereka Rp 5,33 juta. Kalau untuk UKT tertinggi 13 juta itu sekitar 0,21%,” tandasnya.(akn/ega)

Sumber|https://www.detik.com/jatim/berita/d-7336530/universitas-negeri-malang-naikkan-ukt-pada-penerimaan-mahasiswa-baru-2024.