UM Tak Perpanjang Masa Pinjam Pakai, SMAN 8 Malang Terancam Relokasi

UM Tak Perpanjang Masa Pinjam Pakai, SMAN 8 Malang Terancam Relokasi

20 Maret 2025 | 07:50

Malang (beritajatim.com) – Keberadaan SMAN 8 Kota Malang kini terancam relokasi setelah Universitas Negeri Malang (UM) tak memperpanjang masa pinjam pakai lahan yang digunakan sekolah tersebut. Rektor Universitas Negeri Malang (UM), Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., menjelaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara mendadak.

Menurut Rektor, UM membutuhkan kembali lahan tersebut. Dengan semakin banyaknya minat masyarakat masuk UM, kini butuh pengembangan universitas, terutama dalam penyediaan ruang kelas, laboratorium, dan fasilitas baru.

“Kami berkomitmen terhadap dunia pendidikan, tetapi sebagai institusi, kami juga memiliki tanggung jawab untuk mengoptimalkan aset yang kami miliki. Sejak UM menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), semua aset harus dikelola dengan lebih efisien,” ujar Prof. Hariyono, saat ditemui pada acara buka bersama media, Rabu (19/3/2025).

Wakil Rektor I, Prof. Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd., menambahkan bahwa UM mengalami lonjakan jumlah peminat. Pada tahun 2024, pendaftar jalur SNBT meningkat hingga 10.000 orang, sedangkan daya tampung tetap terbatas. Oleh karena itu, universitas membutuhkan tambahan lahan untuk mendukung peningkatan jumlah program studi.

“Tahun ini kami menambah 6 hingga 10 program studi baru, dan semuanya memerlukan ruang kelas serta laboratorium. Kami juga sedang merintis sistem pendidikan jarak jauh (PJJ), yang membutuhkan fasilitas tambahan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Sarana, Prasarana, dan Aset UM, Prof. Dr. Sunaryono, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa sejak 2016, lahan yang ditempati SMAN 8 hanya berstatus pinjam pakai, bukan sewa. Berdasarkan temuan BPK, UM tidak diperbolehkan lagi memperpanjang skema ini.

“Kami sudah bersurat kepada Gubernur, Pemkot, dan Pemprov sejak 13 Januari 2025, menyatakan bahwa pinjam pakai tidak akan diperpanjang. Kami paham ada keberatan dari masyarakat, tetapi keputusan ini sudah melalui berbagai pertimbangan,” tegasnya.

Sebagai solusi, UM mengusulkan agar SMAN 8 Malang direlokasi ke daerah yang belum memiliki SMA, seperti Sukun atau Belimbing. Menurut Rektor UM, pemindahan ini bisa menjadi solusi yang lebih baik bagi pemerataan akses pendidikan di Kota Malang.

“Semoga Pemkot bisa menyikapi ini dengan bijak. Jika memungkinkan, SMAN 8 bisa dipindahkan ke kecamatan yang belum memiliki sekolah menengah atas, sehingga pendidikan bisa lebih merata,” ungkapnya.

Namun, usulan ini masih mendapat tentangan dari para alumni dan masyarakat yang ingin SMAN 8 tetap berada di lokasi saat ini. Mereka berpendapat bahwa relokasi akan berdampak pada kualitas pendidikan dan merusak warisan sejarah sekolah tersebut.

Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bagi siswa, alumni, dan masyarakat sekitar. Mereka merasa bahwa sekolah yang terletak di Jalan Veteran Nomor 37, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru ini memiliki nilai historis yang penting.

Isu ini mencuat kembali setelah UM mengirimkan surat resmi kepada pihak SMAN 8 Malang pada 13 Januari 2025. Dalam surat tersebut, UM menegaskan bahwa masa pinjam pakai lahan akan berakhir pada 27 Februari 2026, dan mereka tidak akan memperpanjangnya.

Keputusan ini diambil dengan alasan bahwa UM membutuhkan kembali aset tersebut untuk pengembangan berbagai program akademik dan fasilitas kampus.

Sebelumnya, rencana relokasi SMAN 8 sempat muncul pada 2019, namun saat itu belum direalisasikan. Kini, setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melarang perpanjangan pinjam pakai aset negara, UM mengambil langkah tegas untuk mengakhiri masa penggunaan lahan oleh SMAN 8.

Keputusan UM ini mendapat reaksi keras dari alumni SMAN 8. Mereka merasa relokasi sekolah akan menghilangkan nilai sejarah yang telah melekat selama puluhan tahun. Sebagai bentuk perlawanan, para alumni mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Timur pada 10 Maret 2025, memohon agar SMAN 8 tetap berada di lokasi saat ini.

Selain itu, gerakan penolakan juga dilakukan melalui petisi online di Change.org, yang meminta pemerintah dan pihak terkait untuk mempertimbangkan kembali keputusan relokasi. Dalam petisi tersebut, alumni dan masyarakat menekankan bahwa SMAN 8 bukan sekadar institusi pendidikan, tetapi juga bagian dari sejarah dan komunitas Malang.

Dukungan terhadap gerakan ini semakin meluas, dengan banyaknya masyarakat sekitar yang turut menyuarakan penolakan. Mereka khawatir bahwa relokasi sekolah akan berdampak negatif bagi siswa dan lingkungan sekitar yang selama ini menjadikan SMAN 8 sebagai pusat pendidikan unggulan.

Dengan UM yang bersikeras tak memperpanjang masa pinjam pakai, sementara alumni dan masyarakat terus berjuang agar sekolah tetap di tempatnya, nasib SMAN 8 Malang masih belum pasti. Keputusan akhir kini berada di tangan Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. [dan/aje]

Sumber|https://beritajatim.com/um-tak-perpanjang-masa-pinjam-pakai-sman-8-malang-terancam-relokasi