Skripsi Tak Lagi Wajib, Rektor UM: Bukan Kebijakan Baru bagi Kami

Sabtu, 02 Sep 2023 10:00 WIB

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)baru-baru ini menerbitkan kebijakan baru soal skripsi yang tak lagi wajib sebagai standar kelulusan mahasiswa jenjang S1 atau D4.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023. Dengan adanya kebijakan tersebut, mahasiswa saat ini bisa lulus lewat berbagai cara misalnya projek, karya, prestasi, dan lainnya.

Hal tersebut sebagaimana yang sudah diterapkan oleh Universitas Negeri Malang (Malang) sebelum peraturan tersebut disahkan. Rektor UM Prof Dr Hariyono menyebut bahwa alumni UM telah banyak yang lulus tanpa skripsi.

Ia mengatakan beberapa mahasiswa ada yang lulus tanpa skripsi setelah menang juara lomba di tingkat nasional hingga tingkat Asia.

“Seperti tahun lalu ada mahasiswa kami juara lomba mobil hemat energi, ketika dia menjadi juara level nasional, itu karyanya melebihi skripsi, kenapa tidak kita akui. Termasuk mahasiswa kami yang juara di Asian Games masa dia harus menyusun skripsi, kenapa prestasi dia tidak diakui yang sudah selevel itu,” ujar Prof Hariyono, dikutip dari detikjatim, Jumat (1/9/2023).

Menurut Hariyono, kebijakan dari Menteri Nadiem Makarim tersebut bukanlah hal yang baru bagi UM. Pasalnya, UM sudah lama mempersilahkan mahasiswa untuk bisa lulus lewat karya-karya dan prestasi yang mereka torehkan.

“Dulu kami menyebutnya sebagai rekognisi atau ekuivalen, sehingga kalau dia juara lomba karya ilmiah di tingkat nasional itu bisa disetarakan dengan skripsi, demikian pun kalau mahasiswa kami ada yang bisa nulis di jurnal terakreditasi sinta 2, 3 itu kita anggap setara dengan skripsi,” kata Hariyono.

Ia mengatakan kebijakan tersebut telah berlaku untuk seluruh fakultas baik program sarjana maupun vokasi. Menurutnya, keberadaan Permendikbudristek No 53 tahun 2023 menjadi penguat atau payung hukum bagi UM.

Adapun soal kelulusan S2 atau S3 di UM yang masih bergantung pada jurnal, pihaknya menurut Hariyono masih akan menindaklanjuti dan akan membahasnya bersama pihak internal kampus.

“Penjelasan mas menteri tidak harus jurnal reputasi dan sebagainya, program studi ini akan menjadi pertimbangan bagaimana nanti pengelolaan S2 dan S3 selanjutnya, artinya tidak mempersulit kebutuhan,” katanya.

Sumber|https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-6908572/skripsi-tak-lagi-wajib-rektor-um-bukan-kebijakan-baru-bagi-kami