Pemkot Lobi UM agar Tidak Ada Pemindahan Sekolah
Pemkot Lobi UM agar Tidak Ada Pemindahan Sekolah
MALANG KOTA Wali Kota Malang Wahyu Hidayat berjanji untuk ikut membantu menyelesaikan persoalan rencana relokasi SMPN 4 dan SMAN 8.
Salah satunya dengan menggelar pertemuan antara Pemkot Malang dengan Universitas Negeri Malang (UM) selaku pemilik lahan.
Wahyu berjanji akan mengupayakan semaksimal mungkin tidak ada pemindahan sekolah.
Wahyu mengakui sejauh ini memang belum ada pertemuan dengan pihak kampus.

lokasi SMPN 4 Malang dan SMAN 8 Malang yang berdekatan.
Untuk itu, pihaknya segera mencocokkan jadwal untuk melakukan pertemuan dengan pimpinan.
”Kami berharap pertemuan itu menghasilkan solusi bersama,” tuturnya.
Sebelumnya, SMAN 8 menerima surat dari UM tentang masa akhir pinjam pakai lahan pada Februari 2026.
Artinya, sekolah yang dulu bernama PPSP IKIP Malang itu harus pindah ke tempat lain.
Hal yang sama juga berlaku bagi SMPN 4 dan sekolah lain yang berdiri di lahan UM.
Lewat pertemuan dengan UM, Pemkot Malang berharap tidak ada pemindahan sekolah pada Februari 2026 mendatang. Sebab, keberadaan SMAN 8 dan SMPN 4 Malang sangat penting bagi warga sekitar.
Jika sekolah dipindah, warga sekitar akan kesulitan mencari lembaga pendidikan negeri terdekat.
Wahyu yakin bisa membangun komunikasi yang baik dengan pihak UM untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Dia juga berharap pihak universitas memahami kondisi pemerintahan saat ini.
”Kami mohon UM juga mempertimbangkan kondisi pemerintah. Saat ini kondisinya cukup berat (efisiensi belanja),” jelas dia.
Seandainya pertemuan antara Pemkot Malang dengan UM nanti menemui jalan buntu, Wahyu tidak menutup kemungkinan untuk mempertimbangkan alternatif pemindahan ke lahan lain.
Namun, proses kajian harus dilakukan secara matang terlebih dulu karena menyangkut banyak aspek.
“Aset ada. Tapi cocok atau tidaknya perlu kajian. Apalagi siswa-siswi ini tinggal di sekitar sekolah tersebut. Zonasi juga masih berlaku, jadi ini jadi pertimbangan penting,” terang Wahyu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana mengatakan, jika memang terpaksa pindah, sekolah itu tidak bisa berada Kelurahan Sumbersari lagi.
Sebab, Pemkot Malang tidak memiliki lahan yang memadai di kawasan tersebut untuk digunakan sebagai lembaga pendidikan.
”Kalau pindah, yang pertama pasti butuh lahan. Kemudian juga butuh proses pembangunan,” jelasnya.
Padahal, pemindahan atau pembangunan sekolah baru belum masuk APBD 2025.
Karena itu, polemik lahan SMAN 8 dan SMPN 4 menjadi tantangan berat bagi Pemkot Malang.
Sebelumnya, Rektor UM Prof Dr Hariyono MPd menyampaikan bahwa permintaan relokasi itu terkait dengan penataan aset milik kampus.
Sebab hal itu sudah menjadi catatan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2015 dan 2019.
UM menyarankan sekolah itu bisa dipindah ke dua tempat yang belum ada SMA Negeri.
Seperti di Blimbing dan Sukun. (adk/fat)
Sumber|https://radarmalang.jawapos.com/kota-malang/815805183/pemkot-lobi-um-agar-tidak-ada-pemindahan-sekolah