Paslon Dilarang Seenaknya Kampanye di Kampus Kota Malang! Ikuti Regulasi Kampanye Paslon Berikut Ini

Paslon Dilarang Seenaknya Kampanye di Kampus Kota Malang! Ikuti Regulasi Kampanye Paslon Berikut Ini

– Rabu, 25 September 2024 | 18:00 WIB

 

UB dan UM Izinkan Kegiatan saat Hari Libur atau Weekend

MALANG KOTA – Sejumlah kampus mulai menyiapkan regulasi terkait kampanye Pilkada 2024.

Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Negeri Malang (UM) menjadi dua kampus terdepan yang sudah menyusun aturan tersebut.

Bahkan, mereka kompak memberikan izin kegiatan hanya pada waktu tertentu saja (selengkapnya baca grafis).

Sebagai instansi pemerintah, UM akan bersifat netral.

Namun, para paslon harus memperhatikan segala regulasi yang telah disusun oleh KPU.

Khususnya untuk menaati apa yang dilarang untuk dibawa saat melakukan kampanye.

Rektor UB Prof Widodo SSi MSi PhD mengatakan, pihaknya siap saja menjadi salah satu tujuan tempat kampanye para pasangan calon (paslon).

Namun, UB juga menyusun regulasi yang disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) LLDIKTI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Fasilitas Perguruan Tinggi dalam Kampanye Pemilihan Umum.

”Bagi paslon yang ingin kampanye di kampus, kami harap bisa menunjukkan surat resmi dari KPU RI atau KPUD,” terangnya.

Hal itu untuk membuktikan jika kegiatan tersebut sesuai dengan prosedur.

Selain itu, para paslon juga dilarang untuk membawa atribut partai dalam bentuk apa pun.

Para paslon hanya boleh menyampaikan materi kampanye tanpa ada niat lain yang memprovokasi.

Dengan kata lain, paslon hanya menyampaikan visi misi pencalonannya pada Pilkada 2024.

”Kalau ada yang menyimpang dari aturan, kami akan segera laporkan ke Bawaslu,” ungkap Widodo.

Di tempat lain, Wakil Rektor II Bidang Perencanaan, Sumber Daya, dan Usaha Universitas Negeri Malang (UM) Prof Dr Puji Handayati SEAk MM CA SMA juga akan menyambut baik kegiatan kampanye di kampus.

Pasalnya, kampus menjadi salah satu fasilitas pendidikan milik pemerintah.

”Kami memiliki fasilitas yang disewa oleh masyarakat umum, salah satunya paslon,” ujarnya.

 
Sumber|https://radarmalang.jawapos.com/kota-malang/815125166/paslon-dilarang-seenaknya-kampanye-di-kampus-kota-malang-ikuti-regulasi-kampanye-paslon-berikut-ini