Ortu Maba Dukung Kelebihan Pembayaran UKT Tak Dikembalikan

Ditabung Saja untuk Semester Berikut

MALANG POSCO MEDIA– Kebijakan pembatalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2024 ditanggapi positif orang tua  (ortu) mahasiswa baru (maba). Termasuk orang tua maba jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang telah melakukan pembayaran.

Kebijakan perguruan tinggi yang akan menambahkan sisa UKT tahun ini ke pembayaran UKT tahun depan juga direspon baik.

Salah satunya disampaikan Siti Aisyah, S.Ag, orang tua mahasiswa baru Universitas Negeri Malang (UM). “Saya setuju sisanya digunakan untuk pembayaran semester berikutnya, karena jika dikembalikan akan cepat habis,” ujarnya.

Menurut dia, jika sisa UKT dibayarkan untuk semester berikutnya itu membuat sistem lebih mudah. Tidak ribet. Perguruan tinggi tidak perlu mengembalikan secara tunai atau transfer ke rekening masing-masing orang tua mahasiswa.

“Kalau digunakan untuk semester berikutnya orang tua tinggal membayar kekurangannya. Artinya itu menjadi tabungan orang tua,” ungkap Aisyah yang putrinya diterima di Prodi Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi UM.

Hal senada disampaikan Taufikurrahman, M.Pd. Orang tua mahasiswa baru Universitas Brawijaya (UB). Dia juga setuju dan mendukung kebijakan kampus dalam menyikapi batalnya kenaikan UKT.

“Alhamdulillah, kami sangat senang sekali mendengar kabar UKT tidak jadi dinaikkan. Itu sangat membantu kami sebagai orang tua dengan beban biaya pendidikan anak-anak kami yang tinggi,” ungkap Rahman, sapaan akrabnya.

Dia setuju sisa UKT yang sudah kadung dibayar mahasiswa baru ditambahkan untuk UKT semester selanjutnya. Bukan dikembalikan.

BACA JUGA:  Ijtima Ulama MUI, Youtuber dan Selebgram Wajib Berzakat

“Kami tentu besar hati dengan kebijakan kampus. Setidaknya untuk semester depan beban kami tidak terlalu berat,” ucap Rahman, yang putranya diterima di Prodi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis UB ini.

Sementara itu, pihak Universitas Negeri Malang (UM) menyampaikan pernyataan secara resmi menanggapi surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) tentang pembatalan kenaikan UKT, tanggal 27 Mei 2024 lalu. 

Rektor UM Prof  Dr  Hariyono, M.Pd menyatakan bahwa UM sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang merupakan bagian dari lembaga pemerintah wajib mematuhi dan tunduk pada keputusan yang diberlakukan.

Meski demikian, UM yang tergolong PTN dengan status PTNBH tidak akan mengurangi komitmen dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan baik dari aspek moral maupun intelektual.

“Oleh karena itu diperlukan anggaran yang memadai agar layanan pendidikan yang diberikan oleh UM tidak menurun dan tetap bisa bersaing dengan perguruan tinggi negeri lainnya,” katanya.

Rektor UM juga menyoroti pentingnya komitmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam mewujudkan Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. Termasuk UM sebagai World Class University memerlukan dukungan sarana dan prasarana akademik serta peningkatan kualitas pendidik.

Prof Hariyono mengatakan, dengan pendidik atau dosen yang berkualitas dan layanan akademik yang maksimal, proses pendidikan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan lulusan yang lebih berkualitas.

“Kami mohon dukungan dan pengertian dari seluruh sivitas akademika serta masyarakat luas dalam menghadapi tantangan ini, dan berharap persoalan UKT tidak kita jadikan satu-satunya pembicaraan dan/atau pendapatan yang ada di Perguruan Tinggi Negeri,” ungkapnya.

Dia memaparkan, UM senantiasa berusaha meningkatkan income generating berbasis aset, baik aset fisik maupun SDM dan juga bantuan dana operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) dari pemerintah.

“Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi mahasiswa dan terus mencari solusi inovatif untuk mendukung keberbaik bagi mahasiswa dan terus mencari solusi inovatif untuk mendukung keberlanjutan peningkatan kualitas layanan akademik,” pungkasnya. (imm/van)

Sumber|https://malangposcomedia.id/ortu-maba-dukung-kelebihan-pembayaran-ukt-tak-dikembalikan/