Ini Tata Cara Pelaporan ke Satgas PPKS UM, Sasar Dosen, Mahasiswa dan Tenaga Kependidikan

SURYAMALANG.COM, MALANG- PTN di Malang memiliki Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) seperti di Universitas Negeri Malang (UM).  Desinta Dwi Rapita SPd SH MH,  Ketua Satgas PPKS UM menuturkan bahwa satgas  dibentuk berdasarkan Permendikbud ristek No 30 tahun 2021. 

“Jadi memang tugas kami melakukan pencsgahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup kampus,” kata dia pada suryamalang.com beberapa waktu lalu. Maka sasaran PPKS UM adalah warga  kampus. Bisa dari mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan. Sejak ada satgas ini sudah melakukan penanganan pada laporan yang masuk. 

Ini Tata Cara Pelaporan ke Satgas PPKS UM, Sasar Dosen, Mahasiswa dan Tenaga Kependidikan

dok.ist/PTN di Malang memiliki Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) seperti di Universitas Negeri Malang (UM). 

Menurutnya, laporan bisa disampaikan melalui hotline atau langsung mengisi link google form yg sudah kami informasikan di web um dan IG Satgas PPKS UM (@satgasppks_um). “Kemudian laporan yang masuk akan kami follow up dan akan diterima langsung oleh tim psikolog,” jelas dia.

Dari  proses konseling awal jika pelapor menginginkan kasusnya ditindaklanjuti maka dari satgas akan melakukan proses penanganan sesuai prosedur. Ia menjamin kerahasiaan identitas korban menjadi prioritas satgas dalam penanganan kasus. Dikatakan, jika memang dalam  proses penanganan ada yang harus dan dibutuhkan pelibatan pihak berwajib, maka akan diproses sesuai prosedur yang ada.

Dan satgas akan tetap mengawal prosesnya juga sebagai bentuk tanggung jawab dari kampus.

Sumber| https://suryamalang.tribunnews.com/2023/06/08/ini-tata-cara-pelaporan-ke-satgas-ppks-um-sasar-dosen-mahasiswa-dan-tenaga-kependidikan.