UM Kembali Raih Penghargaan KIP 2025
UM Kembali Raih Penghargaan KIP 2025

BANGGA: Wakil Rektor IV, Prof. Ir. Arif Nur Afandi (kanan) sebagai perwakilan UM dalam penerimaan anugerah keterbukaan informasi publik 2025 kategori informatif
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Universitas Negeri Malang (UM) kembali mendapat anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025. Penghargaan bergengsi tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Penganugerahan berlangsung pada, Senin (15/12) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, dan diikuti oleh puluhan badan publik dari berbagai sektor.
UM hadir dalam penganugerahan tersebut dan diwakili oleh Wakil Rektor IV Prof. Ir. Arif Nur Afandi. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh sivitas akademika yang telah berkontribusi menjaga konsistensi keterbukaan informasi di lingkungan universitas. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim. Capaian ini menunjukkan bahwa UM tetap konsisten sebagai badan publik informatif di tengah persaingan yang semakin ketat,” ujarnya.
Penghargaan ini menegaskan komitmen UM dalam keterbukaan informasi publik dengan mempertahankan predikat informatif. Pada ajang ini, Komisi Informasi Pusat memberikan penghargaan kepada 54 badan publik kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berhasil meraih kategori informatif.
Capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran PTN sebagai lembaga publik terhadap pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan layanan publik, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi.
Menurut Prof. Arif, keberhasilan mempertahankan predikat informatif selama empat tahun berturut-turut merupakan hasil sinergi antara pimpinan universitas, tim Humas, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai unit kerja. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi menuntut evaluasi berkelanjutan, penguatan layanan, serta kesiapan beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan publik.
Ke depan, UM berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan informasi melalui inovasi, penguatan kolaborasi antarbadan publik, serta integrasi layanan informasi di tingkat fakultas dan universitas. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendukung terwujudnya tata kelola lembaga publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan fundamental dalam tata kelola lembaga publik. Ia juga memaparkan peningkatan partisipasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP 2025 yang mencapai 387 badan publik, dengan 197 di antaranya berstatus informatif. Selain itu, skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) nasional tahun 2025 tercatat sebesar 66,43.
Ketua Komisi Informasi Pusat Doni Yusgiantoro, menyampaikan terkait dengan penekanan perubahan paradigma, dimana keterbukaan informasi harus dipandang sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban. “Kalau keterbukaan informasi hanya menjadi kewajiban seperti amalan undang-undang, tentunya akan dirasakan dengan berat. Tapi kalau ini Bapak-Ibu sekalian jadikan satu kebutuhan yang ada manfaatnya, maka insyaAllah perjalanan ini akan baik,” kata Doni.(imm/lim)
Sumber//https://malangposcomedia.id/um-kembali-raih-penghargaan-kip-2025/
