Tanggapan Universitas Negeri Malang Soal Pembatalan Kenaikan UKT

Rabu, 29 Mei 2024 23:30 WIB

Malang – Universitas Negeri Malang (UM) merespon langkah pemerintah terkait pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). UM bakal tunduk dengan keputusan tersebut.
Rektor UM Hariyono menyatakan bahwa UM sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang merupakan bagian dari lembaga pemerintah wajib mematuhi dan tunduk pada keputusan yang diberlakukan.

Meski demikian, kata Hariyono, UM yang tergolong PTN dengan status PTNBH tidak akan mengurangi komitmen dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan baik dari aspek moral maupun intelektual.

“Oleh karena itu diperlukan anggaran yang memadai agar layanan pendidikan yang diberikan oleh UM tidak menurun dan tetap bisa bersaing dengan perguruan tinggi negeri lainnya,” kata Hariyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5/2024).

Hariyono juga menyoroti pentingnya komitmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam mewujudkan Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia termasuk UM sebagai World Class University memerlukan dukungan sarana dan prasarana akademik serta peningkatan kualitas pendidik.

Dengan pendidik atau dosen yang berkualitas dan layanan akademik yang maksimal, proses pendidikan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan lulusan yang lebih berkualitas.

“Kami mohon dukungan dan pengertian dari seluruh sivitas akademika serta masyarakat luas dalam menghadapi tantangan ini, dan berharap persoalan UKT tidak kita jadikan satu-satunya pembicaraan dan atau pendapatan yang ada di Perguruan Tinggi Negeri,” ujar Hariyono.

“UM senantiasa berusaha meningkatkan income generating berbasis aset, baik aset fisik maupun SDM dan juga bantuan dana operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) dari pemerintah. UM akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi mahasiswa dan terus mencari solusi inovatif untuk mendukung keberlanjutan peningkatan kualitas layanan akademik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nadiem dipanggil Jokowi membahas kenaikan UKT di Istana Negara. Nadiem menyebutkan Kemendikbud Ristek resmi membatalkan kenaikan UKT.

“Kami Kemendikbud Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini,” ujar Nadiem di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ia mengatakan pihaknya akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi.

“Kami akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN. Jadi tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan PT untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya,” jelasnya.

Sumber|https://www.detik.com/jatim/berita/d-7364324/tanggapan-universitas-negeri-malang-soal-pembatalan-kenaikan-ukt.