Skema Baru UKT, Pemasukan 3 PTN di Malang Terancam Menguap Rp 201 M

MALANG KOTA – Skema baru pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) yang akan diterapkan di tiga kampus negeri di Kota Malang, bakal mengancam menguapnya pemasukan sebesar Rp 201,55 miliar per semester. Rinciannya, Universitas Negeri Malang (UM) bakal kehilangan Rp 107,49 miliar, Universitas Brawijaya (UB) Rp 83,2 miliar, dan UIN Rp 11, 06 miliar.

Aksi demo mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) menuntut penurunan uang kuliah tunggal (UKT) di Kampus UB, Kamis (18/6) lalu.

Dari hasil analisis Jawa Pos Radar Malang, diperkirakan UM bakal kehilangan pendapatan hingga Rp 107,49 miliar. Jumlah itu didapatkan dari 28.666 mahasiswa UM yang aktif seluruhnya mengajukan adanya penurunan UKT hingga 50 persen. Kemudian dari 50 persen tersebut dikalikan dengan rata-rata UKT tertinggi yang dimiliki oleh fakultas teknik, yaitu Rp 7,5 juta. Maka didapatlah hasil Rp 107, 49 miliar.

Berbeda dengan UM, UB diperkirakan kehilangan pemasukan sekitar Rp 83,2 miliar dari pendapatan UKT. Sebab dalam aturan UB, mahasiswa hanya diperkenankan untuk turun grade sebanyak satu grade saja. Di mana di tiap-tiap grade tersebut memiliki selisih Rp 1,5 juta. Sehingga dari total 55.469 mahasiswa UB yang aktif, jika semuanya mengajukan untuk penurunan grade, maka ada sekitar Rp 83,2 miliar yang hilang dari pendapatan UB.

Senada dengan UB, UIN yang menerapkan kebijakan penurunan grade diperkirakan kehilangan sekitar Rp 11 miliar. Apalagi tiap-tiap grade di UIN memiliki selisih sekitar Rp 1,2 juta. Maka dari total 9.217 mahasiswa yang aktif, apabila semua mengajukan penurunan grade, UIN dapat kehilangan Rp 11,06 miliar.

Tiga skema UKT yang diterapkan di kampus negeri di Malang itu demi meringankan beban keuangan mahasiswa karena ada dampak virus korona (Covid-19). Yakni, UKT boleh dibayar secara mencicil, penundaan, sampai potongan biaya atau diskon. Skema ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020. Juga ada dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT.

Wakil Rektor I UM Prof Dr Budi Eko Soetjipto MEd MSi mengatakan, sebelum adanya pandemi Covid-19 sebenarnya sudah menerapkan beberapa kebijakan terkait dengan UKT. Ada tiga kebijakan baru terkait UKT yang diterapkan oleh UM. Salah satunya adalah mahasiswa program D-3, S-1, S-2, dan S-3 yang gagal yudisium pada semester genap 2019/2020 diberi keringanan tidak membayar UKT.

Terkait skema baru UKT ini, UB belum membuat kebijakan khusus. Acuannya masih pada Peraturan Rektor No 17 Tahun 2019 tentang Penundaan, Penurunan, Keringanan Biaya Pendidikan. Di peraturan rektor itu sudah ada skema tentang mekanisme keringanan UKT. ”UB sudah menerbitkan aturan bagi mahasiswa yang mengajukan penundaan, mencicil, dan penurunan biaya kuliah. Peraturan ini sudah diterapkan sejak 6 Mei 2019 lalu,” ujar Kepala Humas UB Kotok Gurito.

Sementara itu, pihak UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, menegaskan, pihaknya sudah mengupayakan adanya penurunan UKT. ”Yang jelas tidak ada kenaikan (UKT) dan ini sedang diupayakan ke Kementerian Agama agar ada penurunan grade sekaligus pengurangan,” tegas Rektor UIN Malang Prof Dr Abdul Haris MAg.

Sumber dari: https://radarmalang.jawapos.com/pendidikan/21/06/2020/skema-baru-ukt-pemasukan-3-ptn-di-malang-terancam-menguap-rp-201-m/

Leave a Reply

Your email address will not be published.