Kemendikbud Minta Tidak Ada Kenaikkan UKT Di Era Pandemi Covid-19, UM Terima Pengajuan Keringanan

SURYAMALANG.COM, MALANG – Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Ir Nizam MSc DIC, Phd meminta tidak ada kenaikkan UKT (Uang Kuliah Tunggal) di masa pandemi Covid-19 di perguruan tinggi.

Ia juga minta, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah.

“Berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT,” jelasnya dalam rilis yang dikeluarkan humas Kemendikbud, Rabu(3/6/2020).

Skemanya yaitu menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

Namun mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN.

Diharapkan, kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.

Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masingmasing PTN.

Pemerintah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS.

Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400.000 mahasiswa. Atau tiga kali lebih banyak dari tahun lalu.

“Pemerintah mengapresiasi perguruan tinggi yang telah membantu mahasiswa yang tidak mampu dengan bantuan pulsa serta dukungan logistik dan kesehatan selama pembelajaran dari rumah,” kata Nizam.

Sementara di Universitas Negeri Malang (UM), kebijakan terkait UKT sudah dikeluarkan.

“Mahasiswa harus mengajukan.UM sudah ada kebijakan,” jelas Ifa Nursanti, Kasubag Humas UM saat dikonfirmasi suryamalang.com, Rabu (3/6/2020).

Berikut ini kebijakan UKT/biaya pendidikan semester gasal 2020/2021 yang berlaku di UM :

1. Mahasiswa program D3, S1, S2, dan S3 yang gagal yudisium pada semester genap 2019/2020 dan akan menyelesaikannya pada semester gasal 2020/2021 diberi keringanan tidak membayar UKT/Biaya Pendidikan

2. Mahasiswa program D3, S1, S2, dan S3 yang pada Semester Gasal 2020/2021 hanya menempuh tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi diberi keringanan tidak membayar UKT/Biaya Pendidikan. Apabila mahasiswa tersebut gagal menyelesaikan pada semester gasal tersebut dan melanjutkan pada semester berikutnya (jika masa studinya belum habis), maka mahasiswa tersebut harus membayar UKT/Biaya Pendidikan.

3. Mahasiswa yang orang tuanya/walinya terdampak COVID-19 atau lainnya dapat mengajukan penundaan pembayaran/penurunan UKT/Biaya Pendidikan. Pengajuan permohonan penundaan pembayaran/penurunan UKT/Biaya Pendidikan melalui SIAKAD. Adapun jadwal sudah diatur mulai 8 Juni 2020. Nanti juga ada jadwal penetapan disetujui atau tidak berupa permohonan penundaan pembayaran/penurunan UKT/biaya pendidikan.

Sumber dari: https://suryamalang.tribunnews.com/2020/06/03/kemendikbud-minta-tidak-ada-kenaikkan-ukt-di-era-pandemi-covid-19-um-terima-pengajuan-keringanan?page=all

Leave a Reply

Your email address will not be published.